KriminalitasHukum

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru dalam Kasus Tata Niaga Timah

110
×

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru dalam Kasus Tata Niaga Timah

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Agung melakukan konferensi pers terkait penetapan 2 Tersangka baru dalam kasus tata niaga timah
Kejaksaan Agung melakukan konferensi pers terkait penetapan 2 Tersangka baru dalam kasus tata niaga timah. (f/humas)

Mjnews.id – Tim Penyidik Kejaksaan Agung tetapkan 2 Tersangka baru terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Sampai Selasa 6 Februari 2024, Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memperoleh keterangan dari 115 saksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, hari ini Tim Penyidik telah menaikkan status 2 saksi menjadi Tersangka yakni: TN alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM, dan AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.

Tim Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer yang diduga kuat milik Tersangka TN alias AN.

Selain itu, Tim Penyidik juga menyita Emas Logam Mulia seberat 1.062 gram.

Kemudian uang tunai baik mata uang asing maupun mata uang rupiah dengan rincian, Rp83.835.196.700 (delapan puluh tiga miliar delapan ratus tiga puluh lima juta seratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus rupiah);

Selanjutnya USD 1.547.400 (satu juta lima ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus dolar amerika); SGD 443.400 (empat ratus empat puluh tiga ribu empat ratus dolar singapura); dan AUS 1.840 (seribu delapan ratus empat puluh dolar australia).

Sekitar tahun 2018, CV VIP telah melakukan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk.

Kemudian Tersangka TN alias AN selaku pemilik CV VIP memerintahkan Tersangka AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk.

Untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah.

Perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dan hingga saat ini Tim Penyidik masih menunggu hasil perhitungannya.

Pasal yang disangkakan kepada kedua Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka TN alias AN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka AA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masing-masing selama 20 hari ke depan.

Tim Penyidik masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani.

Sebelumnya, Tim Penyidik sudah dua kali melakukan pengeledahan ke sejumlah lokasi di Provinsi Bangka Belitung terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah tersebut.

Penyidik juga memeriksa petinggi di PT Timah Tbk, yakni AU selaku Kepala Divisi Keuangan, AA selaku Kepala Bidang Sekretariat Unit Produksi Laut Bangka, dan FE selaku Direktur Keuangan dan Managemen Risiko.

Kejagung juga telah menetapkan satu orang tersangka berinisial TT dengan sangkaan sengaja menghalangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah tersebut.

(*)

Kami Hadir di Google News