BlitarJawa Timur

Kejaksaan Negeri Blitar Tahan Kabag Marketing BPR Hambangun Artha Selaras

175
×

Kejaksaan Negeri Blitar Tahan Kabag Marketing BPR Hambangun Artha Selaras

Sebarkan artikel ini
Kasi Pidsus (Kepala Seksi Pidana Khusus) Kejaksaan Negeri Blitar, Agung Wibowo, SH
Kasi Pidsus (Kepala Seksi Pidana Khusus) Kejaksaan Negeri Blitar, Agung Wibowo, SH. (f/ist)

Mjnews.id – Kepala Bagian Pemasaran (Kabag Marketing) Bank Perkreditan Rakyat/BPR Hambangun Artha Selaras (HAS), yang merupakan bagian dari aset Pemerintah Kabupaten Blitar, yaitu DTS, telah ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Blitar.

Pengumuman mengenai penahanan ini disampaikan oleh Agung Wibowo, SH, sebagai Kasi Pidsus (Kepala Seksi Pidana Khusus) di Kejaksaan Negeri Blitar pada hari Selasa, 26 September 2023.

Proses penyelidikan yang berlangsung selama 2 bulan menjadi landasan bagi tindakan penahanan ini. Agung Wibowo menjelaskan bahwa penahanan tersebut berkaitan dengan kasus korupsi yang melibatkan seorang direktur di BPR Hambangun Artha Selaras.

Lebih lanjut, Agung Wibowo menegaskan bahwa kasus penahanan ini merupakan kelanjutan dari kasus sebelumnya yang melibatkan direktur BPR tersebut dan yang sudah menjalani proses persidangan sebelumnya

Penahanan DTS, menjadi sorotan penting dalam perkembangan kasus ini. Kasus korupsi yang melibatkan direktur BPR tersebut telah menjadi perhatian utama dalam dunia hukum di Blitar dan sekitarnya.

Kasus tersebut mengguncang kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan seperti BPR, yang seharusnya menjalankan fungsi dengan integritas dan transparansi.

Masyarakat Blitar dan sekitarnya, serta pemangku kepentingan di dunia perbankan, akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dengan harapan agar kasus korupsi ini dapat diselesaikan dengan adil dan sesuai dengan hukum.

Tindakan hukum ini juga diharapkan dapat menjadi contoh yang memberikan peringatan tentang konsekuensi hukum bagi pelaku tindak korupsi di sektor perbankan dan keuangan. (Bud)

Kami Hadir di Google News