Ekonomi

Aturan Baru OJK: Debt Collector Tidak Boleh Datang ke Rumah Nasabah Pinjol

146075
×

Aturan Baru OJK: Debt Collector Tidak Boleh Datang ke Rumah Nasabah Pinjol

Sebarkan artikel ini
hq720 3
Ilustrasi

Mjnews.id – Aturan baru OJK: Debt Collector tidak boleh datang ke rumah nasabah pinjol (pinjaman online).

Dalam artikel ini, Mjnews.id bakal membahas terkait aturan terbaru dari OJK 2024. Peraturan ini masih fresh per Januari 2024.

Aturan baru tersebut adalah Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI.

Berikut ulasannya seperti melansir dari kanal YouTube Galbay Mania berjudul “Sah!! OJK Resmi Umumkan Debt Collector Gak Boleh Datang ke Rumah, 6 Peraturan Baru OJK Januari 2024”, Selasa, 26 Maret 2024.

1. Penurunan suku bunga

Penurunan suku bunga dan biaya lain. Pada tahun 2023 jumlah bunga pinjaman harian maksimum 0,4%. Namun dalam peraturan baru ini langsung turun drop ke 0,1% sampai 0,3% bunga maksimal.

Berarti ada penurunan bunga dan biaya lain ini yang berlaku untuk pinjaman online legal. Seperti Akulaku, Kredivo, ShopeePay dan lain-lain.

Ini tentunya sangat menguntungkan kostumer.

2. Denda keterlambatan turun

Tahun 2023 denda keterlambatan pinjaman adalah 0,1% per hari. Tetapi pada peraturan OJK terbaru ini diturunkan menjadi 0,06%.

Untuk nasabah yang sudah galbay atau tidak bayar karena tak punya uang denda keterlambatannya turun lagi per hari.

3. Tidak boleh pinjam lebih dari 3 aplikasi pinjol

Nasabah tidak boleh pinjam lebih dari tiga platform pinjaman online. Misalkan, Anda sudah pinjam di Akulaku, Kredivo, Easy Cash lalu mau daftar di ShopeePay tidak akan bisa.

Kami Hadir di Google News