Ekonomi

OJK Blokir 5 Pinjol Ini karena Tak Berizin, Asyik Aman Digalbay Tanpa BI Checking

70627
×

OJK Blokir 5 Pinjol Ini karena Tak Berizin, Asyik Aman Digalbay Tanpa BI Checking

Sebarkan artikel ini
maxresdefault 2024 03 29T135822.150
Ilustrasi

Mjnews.id – OJK blokir 5 pinjol ini karena tak berizin, asyik aman digalbay tanpa BI Checking. Selamat bagi Anda yang masih gagal bayar pinjaman online.

Dalam artikel ini, Mjnews.id bakal membahas beberapa list dari pinjol yang sudah diblokir Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Melansir dari kanal YouTube Desi Sutriani berjudul Update Pinjol Legal Sudah Menjadi Ilegal, KTA Kilat, Rucep, Pindut, AdaKami, dll”, Jumat, 29 Maret 2024.

Beberapa pinjol legal yang kini sudah menjadi ilegal ada sekitar 5 (lima) aplikasi pinjaman online.

Hal ini seiring dengan adanya modus penipuan terbaru yang diinformasikan oleh OJK, dan sekarang ini banyak nasabah pinjol yang beralih ke aplikasi tersebut.

Ada penipuan baru, yaitu tentang robot trading yang belum berizin di Indonesia tetapi memiliki pengikut yang lumayan banyak karena informasinya pekerjaan ini khusus untuk para paruh waktu.

Namun, sangat disayangkan bahwa ini termasuk dalam penipuan ataupun ilegal dan bergerak dengan robot trading bernama Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia dan Smart Wallet.

Aplikasi ini merupakan agensi periklanan dari Inggris. BBH di Indonesia ini menawarkan kerja paruh waktu yang pendapatannya harian dan meminta sejumlah deposit.

Hal ini sama seperti like, share, komen, yang terjadi di YouTube ataupun TikTok.

Saat ini agen berasal dari luar negeri yang membuat orang merasa yakin bahwa ini adalah benar-benar bisnis sehingga membuat orang tertarik.

Kami Hadir di Google News