Ekonomi

OJK Blokir 5 Pinjol Ini karena Tak Berizin, Asyik Aman Digalbay Tanpa BI Checking

70671
×

OJK Blokir 5 Pinjol Ini karena Tak Berizin, Asyik Aman Digalbay Tanpa BI Checking

Sebarkan artikel ini
maxresdefault 2024 03 29T135822.150
Ilustrasi

Tetapi jika nama perusahaannya bukan dari pinjol Pendanaan Teknologi Nusa dipastikan ituu adalah pinjol KTA Kilat ilegal. Yakni, KTA Kilat – Pinjaman Uang Online.

Ini sangat aman untuk digalbay, aman dalam artian tidak masuk ke dalam sliik OJK, dan tidak ada DC lapangan. Hanya teroran yang berlangsung selama 2 Minggu.

2. PinjamYuk

PinjamYuk legal dengan nama PinjamYuk – Pinjaman Uang PT KuaiKuai Tech Indonesia. Sedangkan yang ilegal bernama Pinjam Yuk Pinjaman Online Tip.

Jika Anda menggunakan pinjol PinjamYuk lihat perjanjian elektronik yang paling bawah ada stempel, dan nama perusahaannya.

Nah, saat Anda belum sempat baca perjanjian paling bawah tapi sudah ditransfer uang. Biasanya itu pinjol ilegal.

Contohnya, Kredit Digital. Logo Kredit Digital hampir sama dengan logo AdaKami bahkan juga ada OJK. Tetapi sampai sekarang Kredit Digital itu masih ilegal alias belum terdaftar, dan belum terkonfirmasi sebagai anggota dari pinjol legal.

Mak dari itu, gampang Anda untuk galbaykan saja karena saat Anda mendapatkan permasalahan di pinjol ilegal baik OJK, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
akan lepas tangan karena mereka sudah memberikan list pinjol legal yang bisa Anda gunakan, dan dapat perlindungan hukum.

3. Rupiah Cepat

Rupiah Cepat ini keluaran dari Kredit Utama Finance Indonesia. Anda bisa cek kembali didalamnya apakah benar ini adalah Kredit Utama Finance Indonesia.

Jika bukan sangat aman digalbaykan.

Kami Hadir di Google News