Ekonomi

Setop Bayar 5 Pinjol Ini, Utang Nasabah Sudah Dianggap Lunas, Kok Bisa?

11641
×

Setop Bayar 5 Pinjol Ini, Utang Nasabah Sudah Dianggap Lunas, Kok Bisa?

Sebarkan artikel ini
hqdefault 11
Ilustrasi pinjol.

Mjnews.id – Setop bayar 5 pinjol Ini, utang nasabah sudah dianggap lunas, kok bisa?. Salah satunya, pinjaman online AdaKami. Penasaran, simak ulasannya berikut ini.

Dalam artikel kali ini, Mjnews.id bakal membahas aplikasi pinjol yang tidak perlu dibayarkan lagi karena sudah ditanggung asuransi.

Melansir dari kanal YouTube Raja Galbay berjudul “Stop Bayar 5 Pinjol Ini, Resmi Aman, Galbay Hak Konsumen Dilindungi”, Jumat, 29 Maret 2024.

Berikut 5 pinjol yang tidak perlu dibayarkan:

1. AdaKami

Dalam unggahan YouTube itu, pinjol AdaKami tidak akan lagi menagih nasabah. Pasalnya, AdaKami memiliki kewajiban penagihan selama 90 hari terhitung sejak tanggal jatuh tempo. Hal ini merupakan mitigasi risiko dan bukti pertanggungjawaban terhadap pemilik dana.

“Jadi AdaKami hanya menagih selama 90 hari saja sejak tanggal jatuh tempo. Misalkan, Anda jatuh tempo tanggal 25 berarti jika sudah 90 hari AdaKami tidak akan menagih Anda setelah bulan April tepatnya tanggal 26,” katanya.

Ketentuan itu, kata Raja Galbay, karena setelah 90 hari pinjol AdaKami ini akan mengasuransikan utang nasabah.

“Karena itu adalah sebagai bentuk mitigasi risiko, dan bukti pertanggungjawaban terhadap pemilik dana. Yakni menagih. dan mencairkan asuransi tersebut. Selamat untuk Anda 3 bulan atau 90 hari yang galbay,” katanya.

Kami Hadir di Google News