“Artinya, jika Anda gagal bayar nanti yang membayar itu adalah asuransi kredit,” katanya.
3. PT Lentera Dana Nusantara atau SPinjam
Ketentuan itu juga berlaku terhadap SPinjam.
Jika melihat pada website resminya, terdapat pada poin 4.2 bahwa risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh pemberi pinjaman dan atau asuransi kredit.
4. Shoppe PayLater
Begitu juga dengan Shoppe PayLater, risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman dan/atau asuransi kredit 9sebagaimana relevan). Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggungjawab atas risiko gagal bayar.
5. EasyCash
Pinjol EasyCash juga diasuransikan.
Dalam website resminya, disebutkan tentang perlindungan asuransi.
“Kami (EasyCash) bermitra dengan penyedia asuransi Reliance dan Intra Asia untuk melindungi dana Anda,” begitu bunyinya.