Ekonomi

Hore! Akhirnya OJK Blokir 55 Pinjol Legal, Aman Galbay, Cek Daftarnya

102
×

Hore! Akhirnya OJK Blokir 55 Pinjol Legal, Aman Galbay, Cek Daftarnya

Sebarkan artikel ini
OJK Blokir 55 Pinjol Legal
OJK Blokir 55 Pinjol Legal. (f/youtube @solusihutangMB)

Mjnews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhir resmi blokir puluhan perusahaan Pinjol (Pinjaman Online) pada 15 April 2024. Sungguh luar biasa!

Pemblokiran ini dilakukan karena 55 pinjol tersebut terbukti melanggar aturan dan berpotensi menipu masyarakat.

Langkah tegas OJK ini merupakan upaya untuk melindungi konsumen dari praktik pinjol ilegal dan tidak terdaftar. OJK telah melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pinjol-pinjol ini sejak lama.

Menurut Akun Youtube @solusihutangMB, dengan judul “HEBAT!! AKHIRNYA OJK BLOKIR 55 PINJOL LEGAL,YANG LANGGAR SEOJK NO 19/POJK NO 22…”, Pinjol yang harus diblokir OJK jika mengalami telat bayar atau baru jatuh tempo di 101 pinjol legal.

Dalam COJK Nomor 19 Tahun 2023 atau POJK Nomor 22 Tahun 2023, mengatur bahwasanya satu orang tidak boleh melakukan peminjaman lebih dari tiga aplikasi.

Jadi kalau masih ada pinjol-pinjol legal yang nakal yang tidak mau taat aturan, padahal mereka sudah tahu nasabah ini mengalami macet atau sudah meminjam di lebih dari tiga aplikasi, tapi masih dicairkan, OJK harus turun tangan.

Kalau OJK tidak turun tangan, debetur yang meminjam di pinjol legal lebih dari tiga aplikasi, cukup Anda fokus di tiga aplikasi awal saja, sisanya Anda enggak usah bayar lagi, blokir aja.

Kenapa? Karena dalam COJK itu telah diterangkan, satu orang masyarakat atau nasabah atau calon debitur tidak boleh meminjam lebih dari tiga aplikasi pinjol legal yang terdaftar di OJK.

Seharusnya kan Pinjol legal itu bisa mencek dulu track record nasabah, apakah sudah meminjam di pinjol. Kalau sudah, berapa aplikasi yang mereka pakai untuk meminjam.

Tapi kenyataannya di lapangan, masih banyak yang mengalami atau mendapati meminjam lebih dari tiga aplikasi pinjol legal resmi OJK, berarti aturan ini tidak dipakai sama sekali oleh pinjolnya.

Kami Hadir di Google News