BeritaJawa TengahKriminalitasPurworejo

Kepala Desa Karanganom Purworejo Terancam 4 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

135
×

Kepala Desa Karanganom Purworejo Terancam 4 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

Sebarkan artikel ini
Kepala Desa Karanganom saat konferensi pers Polres Purworejo
Kepala Desa Karanganom saat konferensi pers Polres Purworejo. (f/humas)

Mjnews.id – Gun (52), seorang Kepala Desa di Purworejo, Jawa Tengah, terancam pidana 4 tahun penjara lantaran dugaan kasus penipuan terhadap pedagang ternak sapi Temanggung.

Warga Desa Karanganom, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo itu, yang juga seorang Kepala Desa telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Februari 2024 lalu.

Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo, membenarkan kasus penipuan tersebut pada saat Konferensi Pers Rabu 20 Maret 2024 siang.

“Memang benar telah terjadi kasus penipuan yang melibatkan Kepala Desa Karanganom, dan sekarang pelaku statusnya sudah menjadi tersangka sejak 16 Februari 2024 lalu,” terang Kapolres Purworejo.

Winarto warga Dusun Ngebong, Desa Pingit, Kecamatan Pringsurat , Kabupaten Temanggung yang menjadi korbannya.

Kapolres Purworejo menjelaskan kronologis terjadinya penipuan dan penggelapan, bermula dari pertemuan antara pelaku dan korban pada bulan Februari 2022 .

“Tersangka Gun (52) dengan tipu muslihatnya menyampaikan kepada korban bahwa Pemdes Karanganom pada tahun anggaran 2022 mengalokasikan bantuan kegiatan bantuan 7 (tujuh) ekor sapi kepada masyarakat dengan anggaran Rp120.000.000,-“ jelas Kapolres Purworejo, didampingi Waka Polres Kompol Fadli, Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Y P, dan Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Tulus P.

“Pelaku memesan sapi kepada korban dan menjanjikan akan membayar 1 (satu) minggu setelah sapi dikirim,” tambah Kapolres.

Kami Hadir di Google News