BeritaJawa TengahKriminalitasPurworejo

Gegara Mobil Rental, Dua Warga Purworejo Diamankan Polisi

150
×

Gegara Mobil Rental, Dua Warga Purworejo Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers Polres Purworejo terkait kasus penggelapan mobil rental
Konferensi pers Polres Purworejo terkait kasus penggelapan mobil rental. (f/humas)

Mjnews.id – Dua warga Purworejo, Jawa Tengah, diamankan anggota Satreskrim Polres Purworejo lantaran diduga gadaikan mobil rental.

Kedua pelaku yakni RS warga Kampung Tuksongo dan RAS warga Jalan Sarwo Edhi Wibowo, Kelurahan Sindurjan. Keduanya memiliki hubungan pertemanan dan beberapa kali telah melakukan hal serupa dengan modus rental mobil untuk digadaikan.

RS berperan sebagai orang yang menyewa mobil, sedangkan RAS bertugas untuk menggadaikan atau memindahtangankan mobil rental pada orang lain. Beberapa kali aksi keduanya berhasil, namun kali ini mereka harus berurusan dengan pihak Satreskrim Polres Purworejo.

Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo dalam konferensi pers menjelaskan, aksi penipuan atau penggelapan berawal dari pelaku RS yang menghubungi korban Ranto pada bulan Desember 2023 untuk menyewa mobil yang hendak dipakai saudaranya.

Kemudian hari berikutnya korban Ranto mengantar mobil jenis Avanza ke Salon Rini tempat usaha milik pelaku RS.

“RS menyerahkan uang sebesar Rp. 1,5 Juta pada korban sebagai tanda jadi sewa mobil selama 5 hari kedepan. Setelah itu pelaku RS menyerahkan mobil rental tersebut pada palaku RAS”, tambah Kapolres AKBP Eko Sunaryo didampingi Wakapolres Kompol Fadli dan Kasat Reskrim AKP Catur Agus YP, Kamis 22 Februari 2024.

Selanjutnya mobil rental tersebut digadaikan oleh RAS kepada warga Boyolali tanpa seizin pihak rental.

Uang hasil gadai mobil Rp30 juta dipotong bunga di depan dan diterima bersih sebesar Rp27,5 Juta.

Kemudian dibagi-bagi besarannya sesuai peran masing-masing, Pelaku RS mendapatkan Rp3 Juta sedangkan RAS menerima bagian Rp24,5 juta.

Setelah masa sewa habis, pelaku kemudian memperpanjang sewa dan akhirnya pembayaran macet.

Karena curiga, kemudian pemilik rental memantau kendaraannya melalui GPS dan ternyata mobil berada di Boyolali.

“Saat pemilik rental menanyakan kepada RS, ia mengaku menyewa mobil disuruh oleh tersangka RAS untuk digadaikan di Boyolali. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp120 juta,” jelas Kapolres.

Atas perbuatan jahatnya, kedua pelaku dikenakan pasal 378 atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman selama lamanya 4 tahun.

(*)

Kami Hadir di Google News