BeritaJawa TengahKriminalitasPurworejo

Kepala Desa Karanganom Purworejo Terancam 4 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

136
×

Kepala Desa Karanganom Purworejo Terancam 4 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

Sebarkan artikel ini
Kepala Desa Karanganom saat konferensi pers Polres Purworejo
Kepala Desa Karanganom saat konferensi pers Polres Purworejo. (f/humas)

Namun apa yang disampaikan oleh pelaku Gun (52) tersebut tidak benar dan hanya tipu muslihat, karena dalam Perdes Karanganom Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan APBDes TA 2022 maupun Perubahan RAB DD TA 2022, nilai anggaran adalah Rp60.868.000,- guna pengadaan 5 ekor sapi betina. Bukan 7 ekor sapi.

Menurut korban Winarto, 7 ekor sapi dengan harga Rp120 juta terlalu mahal, dan takut dikomplain warga akhirnya korban mengirimkan 9 ekor sapi ke Desa Karanganom dan diterima oleh pelaku Gun.

Setelah seminggu dari pengiriman sapi ternyata tidak ada pembayaran dan pelaku tidak menepati apa yang dijanjikannya.

Ditunggu hingga setahun berlalu, korban tak kunjung dibayar. Padahal Dana Desa Tahap II Desa Karanganom TA 2022 pada tanggal 6 September 2022 sebesar Rp146.215.800,- sudah diambil dari Rekening Bank Jateng atas nama RKD (Rekening Keuangan Desa) Karanganom.

Karena tak kunjung dibayar, korban berniat mengambil kembali sapi miliknya di Desa Karanganom. Namun, setelah sampai di tujuan, ternyata sapinya tinggal 4 ekor, sedangkan 5 (lima) ekor sapi lainnya telah dijual oleh pelaku tanpa sepengetahuan korban.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp85.000.000,-, sedangkan pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

(*)

Kami Hadir di Google News