BeritaJawa TengahKriminalitasPurworejo

Satres Narkoba Polres Purworejo Tangkap Tersangka Pengedar Obat Terlarang Jenis Pil

49
×

Satres Narkoba Polres Purworejo Tangkap Tersangka Pengedar Obat Terlarang Jenis Pil

Sebarkan artikel ini
Polres Purworejo Tangkap Tersangka Pengedar Obat Terlarang Jenis Pil
Polres Purworejo Tangkap Tersangka Pengedar Obat Terlarang Jenis Pil. (f/humas)

Mjnews.id – BR (25), seorang remaja warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, ditangkap Opsnal Reserse Narkoba Polres Purworejo saat hendak mengedarkan obat terlarang kepada salah seorang pembeli.

Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo, didampingi Waka Polres Kompol Fadli, membenarkan kasus tersebut saat konferensi pers.

“Pelaku berhasil kami tangkap di daerah Banyuurip, tepatnya di pinggir jalan Desa Pakisrejo RT 01 RW 02, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo,” jelas Kapolres.

Kapolres menjelaskan kronologis kejadiannya, berawal dari penyelidikan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Purworejo yang mendapatkan informasi bahwa pada Kamis 21 Maret 2024 akan ada transaksi pengedaran obat terlarang.

Selanjutnya tim Opsnal Resnarkoba Polres Purworejo melakukan pemantauan dan kurang lebih pukul 00.15 WIB mendapati seorang pemuda yang diduga tanpa hak memiliki obat terlarang jenis pil.

Kemudian tim melakukan pengeledahan pada pelaku “BR” yang disaksikan oleh Muhammad Irvan dan Nico Nur. Didapati bahwa pelaku membawa sejumlah barang bukti obat terlarang.

Obat terlarang tersebut rencananya melalui petunjuk dari chat whatsapp, pelaku akan edarkan kepada seorang warga dengan nama kontak “Jabrik Ptrh”.

“Petugas mengamankan barang bukti berupa 2 (Dua) plastik klip kecil berisi pil warna putih ada logo Y @10 butir jumlah total 20 butir, 1 (Satu) buah bungkus rokok merk WIN, 1 (Satu) buah tas slempang warna hitam merk ANTARESTAR, 1 (Satu) buah handphone merk OPPO A74 berwarna biru,” terang Kapolres Purworejo.

Pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat 2 Dan Ayat 3 UU RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Yang mana Setiap Orang Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memproduksi Atau Mengedarkan, Menyimpan Sediaan Farmasi Dan Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memenuhi Standart Dan Atau Persyaratan Keamanan, Khasiat / Kemanfaatan Dan Mutu dan terancam Pidana Penjara Minimal 5 Tahun.

(*/fix)

Kami Hadir di Google News