KriminalitasJawa TengahMagelang

Polresta Magelang Ungkap 8 Kasus Narkotika dan Pil Yarindo

250
×

Polresta Magelang Ungkap 8 Kasus Narkotika dan Pil Yarindo

Sebarkan artikel ini
Polresta Magelang Ungkap 8 Kasus Narkotika dan Pil Yarindo
Polresta Magelang Ungkap 8 Kasus Narkotika dan Pil Yarindo. (f/humas)

Mjnews.id – Satuan Reserse Narkotika dan Barang Bukti (Sat Resnarkoba) Polresta Magelang berhasil mengungkap total 8 kasus narkotika, termasuk 6 kasus narkotika jenis sabu-sabu, 1 kasus narkotika jenis sintetis, dan penemuan Pil Yarindo.

Pengungkapan ini diumumkan dalam sebuah Konferensi Pers di Ruang Media Center Polresta Magelang pada Rabu, 31 Januari 2024.

Wakapolresta Magelang AKBP, Roman Smaradhana Elhaj menyampaikan bahwa pengungkapan ini melibatkan 10 tersangka, termasuk 6 yang merupakan residivis dalam kasus narkoba maupun kriminal.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 12,55 gram, tembakau gorilla atau tambakau sintetis sebanyak 21,55 gram, dan Pil Yarindo sebanyak 5 botol, kurang lebih 5000 butir.

Beberapa tersangka yang diungkap dalam kasus ini antara lain:

1. Tersangka JH alias L: Diamankan di Desa Ringinanom, Kabupaten Magelang. Barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,56 gram.

2. Tersangka HN: Seorang perempuan warga Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang. Barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,88 gram.

3. Tersangka AP dan DB: Diamankan di sekitar rumah kost di Desa Blondo, Kecamatan Mungkid. Barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,15 gram.

4. Tersangka DDS dan N alias K: Diamankan di Kecamatan Mertoyudan dan Kecamatan Sawangan. Barang bukti berupa sabu-sabu seberat 2,30 gram.

5. Tersangka GF alias N: Seorang peluncur narkotika jenis sabu, diamankan di Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang. Barang bukti berupa 10 paket sabu-sabu dengan berat total 4,89 gram.

6.Tersangka LW alias LG: Residivis kasus narkoba dan kriminal, diamankan di pinggir jalan raya Secang-Magelang. Barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,77 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan RAY warga Kecamatan Mertoyudan yang merupakan pemilik narkotika sintetis tembakau gorilla sebanyak 1,25 gram. Selain itu, ditemukan juga 5 botol Pil Yarindo, masing-masing berisi 1.000 butir, dengan total 5.000 butir pil yang diamankan oleh petugas.

Konferensi Pers ini dihadiri oleh Kapolresta Magelang, KBP Mustofa, diwakili oleh Wakapolresta AKBP Roman Smaradhana Elhaj, bersama Kasat Resnarkoba AKP Edi Sukamto Nyoto, dan Kasi Humas AKP Prapta Susila.

(Yyk)

Kami Hadir di Google News