BeritaJawa TengahKriminalitasPurworejo

Pemuda Asal Cangkrep Purworejo Diringkus Polisi, Ini Kasusnya

75
×

Pemuda Asal Cangkrep Purworejo Diringkus Polisi, Ini Kasusnya

Sebarkan artikel ini
Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo saat konferensi pers kasus narkotika
Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo saat konferensi pers kasus narkotika. (f/humas)

Mjnews.id – VECS (28), pemuda asal Desa Cangkrep diringkus petugas Satres Narkoba Polres Purworejo dalam kasus Narkotika.

Tersangka berhasil ditangkap di rumah kontrakan milik Sukaryadi di daerah Tambakrejo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

“Tersangka VECS berhasil diamankan oleh anggota kami pada Selasa, 27 Februari 2024 pukul 18.00 WIB di rumah kontrakan di daerah Tambakrejo, Kabupaten Purworejo,” kata Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo di Mapolres saat konferensi pers, Rabu 6 Maret 2024 siang.

VECS, pemuda berusia (28) tahun saat diwawancarai mengakui mendapat barang tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang masih terus didalami oleh petugas.

“Saya awalnya hanya coba-coba minta temen, namun malah jadi ketagihan,” ungkapnya.

Berawal dari laporan warga masyarakat pada (24/02/2024), ada seorang warga yang tanpa hak menyimpan narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, kemudian Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Purworejo melakukan penyelidikan sehingga pada Selasa (27/02/2024) sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku dapat diamankan di rumah kontrakan milik Sukaryadi di Desa Tambakrejo, kemudian dibawa ke Mapolres Purworejo guna proses lebih lanjut.

“Pada saat tim melakukan penggeledahan di TKP, ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,25 gram, yang diduga milik pelaku,” ujar Kapolres didampingi Wakapolres dan Kasat Narkoba.

Selain sabu-sabu, saat proses penyelidikan, dari tangan pelaku juga berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada bercak sabu-sabu, 1 (satu) buah alat bong yang dibuat dari botol kaca You C1000 yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) buah sendok berbentuk runcing yang dibuat dari kertas, 1 (satu) buah korek api warna kuning yang sudah dimodifikasi, digunakan sebagai kompor.

Tersangka disangkakan pasal tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I jenis Sabu-sabu sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu bagi dirinya sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat 1 Subs Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun.

(*)

Kami Hadir di Google News