BeritaJawa TengahKriminalitasPolri

Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kilogram Barang Bukti Sabu-sabu dan 34.743 Butir Pil Ekstasi

49
×

Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kilogram Barang Bukti Sabu-sabu dan 34.743 Butir Pil Ekstasi

Sebarkan artikel ini
Ungkap kasus TP Narkotika Polda Jateng
Ungkap kasus TP Narkotika Polda Jateng. (f/humas)

Mjnews.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng musnahkan barang bukti kasus Narkotika berupa 47,8 kilogram methampetamine (sabu-sabu) dan 34.743 butir pil ekstasi.

Barang bukti tersebut merupakan hasil ungkap kasus TP Narkotika pada tanggal 12 Januari dan 21 Februari 2024.

Pemusnahan tersebut dilakukan dengan alat Incenerator Mobile milik BNNP Jateng di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng, Tanah Putih, Kota Semarang pada Rabu 20 maret 2024 pagi.

Hadir Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, serta sejumlah pejabat dari Kejaksaan Agung, Kejati Provinsi Jateng, BNNP Jateng, Labfor Polda Jateng serta perwakilan dari LSM Geram.

“Barang bukti tersebut berasal dari 5 perkara TP Narkotika. 3 perkara di bulan Januari 2024 dan 2 perkara di bulan Februari 2024,” ungkap Kabidhumas Kombes Pol Satake Bayu di awal kegiatan.

Sementara itu, Dirresnarkoba menjelaskan bahwa dari 5 perkara yang diungkap, pihaknya turut mengamankan 7 orang tersangka.

“Dari kelima perkara tersebut, kasus terbesarnya adalah pengungkapan tanggal 21 Februari 2024 di Gerbang Tol Cikande, Banten yang mengamankan 51 kg (bruto) sabu dan 34.800 butir pil ekstasi,” jelas Dirresnarkoba, Kombes Pol Muhammar Anwar Nasir.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 2 orang tersangka berinisial GDA dan PR yang menggunakan modus menyamarkan barang bukti narkoba dalam mobil box berisi minuman kemasan sebagai upaya peredaran narkotika lintas Jawa-Sumatera.

“Barang bukti yang diamankan dalam 5 kasus tersebut kemudian dilakukan penyisihan guna keperluan penuntutan di kejaksaan dan persidangan di pengadilan. Sisanya akan dimusnahkan menggunakan Mobile Incenerator,” jelasnya.

Kegiatan pemusnahan diawali dengan menimbang ulang barang bukti yang dilakukan oleh Tim Labfor Polda Jateng yang dipimpin AKBP Bowo.

Kami Hadir di Google News