BeritaJawa TengahKriminalitas

Ungkap Peredaran Narkoba Lintas Jawa-Sumatera, Polda Jateng Tangkap Empat Tersangka, 52 Kg Sabu dan 35 Ribu Butir Ekstasi

55
×

Ungkap Peredaran Narkoba Lintas Jawa-Sumatera, Polda Jateng Tangkap Empat Tersangka, 52 Kg Sabu dan 35 Ribu Butir Ekstasi

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers Polda Jateng tentang pengungkapan kasus peredaran Narkoba Lintas Jawa-Sumatera
Konferensi pers Polda Jateng tentang pengungkapan kasus peredaran Narkoba Lintas Jawa-Sumatera. (f/humas)

Mjnews.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus besar peredaran Narkoba dengan menangkap empat tersangka berinisial TO, RW, PR dan GDA.

Bersama mereka disita barang bukti berupa 52,08 Kilogram Sabu dan 35.050 buktir Ekstasi.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan, penangkapan ini dapat menyelamatkan hampir 300.000 jiwa dari cengkeraman penyalahgunaan Narkoba.

Demikian Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin konferensi pers. Kapolda menegaskan bahwa para tersangka merupakan jaringan pengedar Narkoba lintas Jawa dan Sumatera.

Para tersangka merupakan pengungkapan dari dua kasus yang berbeda namun saling terkait.

“Ungkap kasus pertama dilakukan di daerah Sragen pada 12 Januari 2024, di mana dua tersangka berinisial TO dan RW berikut barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,010 Kg dan Ekstasi sebanyak 250 butir,” kata Kapolda, Jumat 23 Februari 2024.

Dari pengembangan intensif selanjutnya, tim Ditresnarkoba Polda Jateng pada tanggal 21 Februari 2024 melakukan penangkapan terhadap tersangka PR dan tersangka GDA, di Pintu Gerbang Tol Cikande, Kelurahan Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, ditemukan barang bukti sebanyak 51,0704 kg Sabu-sabu dan 34.800 butir Ekstasi.

“Modus operandi PR dan GDA adalah menyamarkan barang dalam mobil Box Seakan-akan mereka berjualan minuman kemasan, Alhamdulillah aksi mereka bisa segera terendus dan digagalkan petugas,” ungkapnya.

Dalam penangkapan ini, lanjut Kapolda, tim Ditresnarkoba Polda Jateng juga menyita satu unit truk Diesel, empat unit Handphone android, kartu ATM serta serta uang tunai senilai Rp6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).

“Para tersangka melakukan aksi mereka karena motif ekonomi, Tersangka mengaku dibayar hingga Rp200 juta untuk sekali pengiriman,” tandasnya.

Atas aksi kejahatan mereka, keempat tersangka diancam pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana Mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

“Ini adalah Extra ordinary crime dan menjadi bahaya serius di tingkat nasional sehingga perlu upaya represif yang serius untuk pemberantasannya,” tuturnya.

Selain itu, Polda Jateng juga melakukan upaya Preemtif dan Preventif untuk menekan peredaran Narkoba dengan berbagai pendekatan termasuk dengan mendirikan kampung tangguh narkoba.

“Di Jawa tengah sudah didirikan 827 kampung tangguh Narkoba, semuanya swadaya hari, di kampung-kampung ini kesadaran masyarakat sangat tinggi sehingga zero narkoba,” pungkasnya.

(*)

Kami Hadir di Google News