NasionalHukum

Bikin Onar! MK Hapus Pasal tentang Berita Bohong dan Pencemaran Nama Baik

175
×

Bikin Onar! MK Hapus Pasal tentang Berita Bohong dan Pencemaran Nama Baik

Sebarkan artikel ini
11774
Ilustrasi MK.

Mjnews.id – Bikin onar! MK hapus pasal tentang berita bohong dan pencemaran nama baik.

Melansir dari kanal YouTube Liputan6, Jumat, 22 Maret 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi untuk menghapus pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 yang mengatur tentang menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran.

Mahkamah Konstitusi memutuskan menerima uji materi yang diajukan aktivis Haris Azar dan Fatiah Maulidianti untuk menghapus pasal 14 dan 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP.

Dalam amar putusannya MK berpendapat unsur berita atau pemberitahuan bohong yang diatur dalam pasal tersebut dapat memicu terjadinya pasal karet dan dapat menciptakan ketidakpastian hukum.

Semenatra itu, menyatakan pasal 310 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang menyatakan “barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal yang makudnya terang supaya hal itu diketahui umum diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500” bertentangan dengan undang-undang dasar Negara Indonesia tahun 1945 dan tidak menyai kuatan hukumikat sepanjang tidak dimaknai Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Memerintahkan pemuatan putusan dalam berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Selanjutnya menolak permohonanpemohon untuk selain dan selebihnya.

Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Hakim oleh 8 (delapan) Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, M. Gunhur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai anggota pada Rabu, 6 Maret 2024 yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada Kamis, 21 Maret 2024 selesai diucapkan. (*)

Kami Hadir di Google News