Ekonomi

MK Hapus Ambang Batas Parlemen, Mahfud MD: Partai yang Raih 2 Persen Jangan Mimpi

123
×

MK Hapus Ambang Batas Parlemen, Mahfud MD: Partai yang Raih 2 Persen Jangan Mimpi

Sebarkan artikel ini
images 1 1

Mjnews.id – MK hapus ambang batas parlemen, Mahfud MD meminta, partai yang raih 2% jangan mimpi.

Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, menjelaskan, bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 4% tidak akan berlaku untuk Pemilu 2024, melainkan untuk Pemilu 2029.

Dengan demikian, aturan yang berlaku untuk Pemilu 2024 masih mengikuti ketentuan lama, yang berarti partai politik dengan perolehan suara di bawah 4% tidak akan bisa masuk ke parlemen.

“Bagus lah, harus begitu berlakunya itu harus didalam tradisi hukum di seluruh dunia,” katanya dilansir dari kanal YouTube KompasTV Jember, Sabtu, 2 Maret 2024.

Mahfud menegaskan, bahwa harapan partai yang mendapat 1% atau 2% suara untuk bisa masuk parlemen pada Pemilu 2024 tidak akan terwujud karena aturan lama masih berlaku.

“Kalau ada perubahan aturan yang memberatkan atau menguntungkan seorang harus pada periode berikutnya. Termasuk misalnya usia calon presiden ataupun calon wakil presiden,” katanya.

Menurut Mahfud MD, jika mau berlaku pada Pemilu yang akan datang aturan itu seharusnya dijalankan dan itu sudah disuarakan.

“Tapi waktu itu MK-nya ya begitu memutuskannya meskipun itu sebenarnya substansi putusannya salah,” katanya.

Mahfud MD menjelaskan, salahnya karena yang menyetujui kepala daerah menjadi calon presiden meskipun umur dibawah 40 tahun tersebut hanya 3 hakim, 4 menolak, 2 hanya menyetujui asalkan Gubernur sudah berpengalaman.

“Jadi yang 2 ini digabungkan ke yang 3 sehingga 5 banding 4 akhirnya. Itu kan kesalahan, kesalahan itu dibuktikan bahwa Ketua MK Pak Anwar Usman sudah dipecat karena terbukti salah dan bisa dibuktikan juga dalam gugatan Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Mahfud MD menambahkan, tidak sembarangan partai baru bisa masuk ke parlemen atau belum sekian tahun usianya tidak mencalonkan diri menjadi calon presiden dan itu sudah diatur tidak bisa berlaku sekarang.

“Berlaku sebelum 2029 tapi yang 2024 berlaku yang lama. Jadi jangan bermimpilah yang sudah dapat suara 1% 2% itu bisa masuk sekarang. Gak bisa,” katanya. (*)

Kami Hadir di Google News