DPRD Provinsi Bengkulu Hearing Bersama Tim Advokat Rektor Unihaz

WhatsApp Image 2023 05 22 at 15.33.05

Bengkulu, Mjnews.id- DPRD Provinsi Bengkulu melaksanakan hearing bersama Tim Advokat Rektor Universitas Prof Dr Hazairin SH.

Hearing dipimpin oleh Wakil Ketua II Suharto, S.E., MBA yang didampingi Edi Tiger dari Fraksi Gerindra dan Usin Sembiring dari Fraksi Hanura. Sedangkan dari pihak Tim Advokat Unihaz Bengkulu diketuai Dian Ozhari, SH. Senin (22/05/2023).

ADVERTISEMENT

1681263320

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun pembahasan dalam hearing tersebut terkait polemik laporan dari NR ke Kejati Bengkulu adanya dugaan korupsi yang dilakukan Rektor Unihaz tentang Hibah Pembangunan Gedung Olahraga Unihaz atau GSG.

IMG 0809 scaled 2 768x576.jpeg 450x270

Dian Ozhari, S.H yang mewakili kawan-kawan menyampaikan maksud dan tujuan Tim mereka melakukan hearing dengan DPRD. Dalam kesempatan ini Dian Ozhari mempertanyakan mengenai kronologi pembangunan Gedung Olahraga atau GSG yang dihibahkan ke Unihaz Bengkulu.

Baca Juga  Dempo Xler: Politik Sebagai Sarana Kepentingan Umat

Pertanyaan dan tanggapan yang disampaikan oleh tim advokat langsung dijawab oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu, H. Suharto, S.E.,MBA. Menurutnya, dari proses pengajuan sampai penyerahan hibah gedung tersebut sudah melalui persetujuan Mendagri. Sampai pada penyerahan gedung tersebut pun tidak ada aturan yang di langgar, kata suharto.

“Jadi kami jawab tegas bahwa hibah yang diberikan itu berupa fisik atau bangunan. Kemudian yang melaksanakan pembangunan itu di Eksekutif, bukan dari pihak Unihaz. Jadi dimana keterlibatan rektor Unihaz ysng disangkakan korupsi oleh pelapor. Kecuali pihak rektor yang langsung membangun dan mengelolah keuangannya, bisa saja terjadi”, lanjutnya

Suharto mengatakan masalah ini perlu diluruskan agar tidak ada kesalahpahaman. Nantinya akan dibahas lebih lanjut oleh Komisi II dan Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu.

Baca Juga  Pemkab BS Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pilkades Serentak di 15 Desa

“,Kedepannya kita akan dilakukan penjadwalan untuk memanggil pihak Kejaksaan untuk mengklarifikasi permasalahan ini. Sedangkan dari pihak Tim Advokasi Unihaz diminta dapat mengumpulkan data-data yang diperlukan untuk mengklarifikasi hal tersebut”, Ungkap Suharto.(Adv/Iw2002).

ADVERTISEMENT