BeritaParlemen

Jika Masih Rekrut Tenaga Honorer, PPK Terancam Sanksi

15
×

Jika Masih Rekrut Tenaga Honorer, PPK Terancam Sanksi

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus. (f/ist)

Mjnews.id – Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus mengingatkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi yang dipimpinnya agar tidak lagi merekrut atau mengangkat pegawai honorer mulai tahun 2024 ini.

Jika PPK yang masih membandel, maka akan menerima konsekuensi pemberian sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Ya, pengangkatan tenaga honorer memang sudah tidak dibenarkan sejak UU Nomor 20 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan dalam sidang Paripurna DPR RI ke tujuh masa persidangan I tahun sidang 2023-2024,” kata Guspardi, Rabu 17 April 2024.

Berdasarkan amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) merupakan pejabat yang berwenang dalam menunjuk, melakukan pengangkatan, pemindahan, serta pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam pasal 65 UU ASN sudah ditegaskan bahwa PPK dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN,” ujar Politisi PAN ini.

Legislator asal Sumatera Barat itupun mengatakan bahwa Komisi II DPR RI bersama KemenPAN-RB telah menyepakati untuk menuntaskan pengangkatan tenaga honorer atau non-ASN di Indonesia agar bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun PPPK.

KemenPAN-RB juga telah menyediakan formasi PPPK yang disesuaikan dengan jumlah tenaga honorer yang terdata dalam database BKN.

Oleh karena itu, PPK di seluruh Indonesia wajib mematuhi aturan untuk tidak lagi mengangkat tenaga honorer di instansi masing-masing agar tenaga honorer yang belum diangkat menjadi PNS ataupun PPPK dapat dituntaskan.

“Sehingga seluruh tenaga honorer yang telah terdata di BKN sebanyak 1,7 juta orang dapat dirampungkan pengangkatannya paling lambat akhir Desember 2024,” tegas pak Gaus ini.

Bagi PPK yang tidak patuh atau dengan kata lain masih tetap merekrut tenaga honorer pada instansinya, maka akan terancam sanksi sebagaimana tercantum dalam pasal 65 ayat 1 UU ASN yang berbunyi “Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan PNS dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan”.

(*)

Kami Hadir di Google News