Berita

Main Judi Togel di Poskamling, Warga Maron Ditangkap Sat Resmob Polres Purworejo

26
×

Main Judi Togel di Poskamling, Warga Maron Ditangkap Sat Resmob Polres Purworejo

Sebarkan artikel ini
Warga Maron Ditangkap Sat Resmob Polres Purworejo
Warga Maron Ditangkap Sat Resmob Polres Purworejo. (f/humas)

Mjnews.id – WH, pria berusia 36 tahun, warga Desa Maron, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, ditangkap Sat Resmob Polres Purworejo saat bermain judi online di pos ronda.

Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo, didampingi Waka Polres Kompol Fadli, dan Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo P, menjelaskan, pelaku ditangkap saat bermain judi online pada Rabu 17 April 2024 siang.

“Atas dasar laporan dari seorang warga yang memberitahukan bahwa ada dugaan tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh seorang warga Maron, Kecamatan Loano, selanjutnya Tim Resmob Polres Purworejo melakukan penyelidikan dan benar ada seorang pria berinisial WH (36) sedang melakukan perjudian jenis togel di dalam Pos Ronda Desa Maron,” jelas Kapolres, Rabu 17 April 2024.

Pelaku diamankan Tim Resmob Polres Purworejo pada hari Kamis 7 Maret 2024 sekitar pukul 21.30 WIB saat sedang asik membeli nomor togel secara online. Selanjutnya pelaku WH di gelandang ke Polres Purworejo untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti antara lain Uang tunai sebesar Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah), 1 (satu) lembar kertas bertuliskan nomor togel, 1 (satu) buah Handphone merk Redmi Go warna hitam dan 1 (satu) buah Handphone merk Redmi 9A warna biru.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun pidana penjara.

“Kami menghimbau pada seluruh warga masyarakat dapat menghindari perjudian karena hal tersebut tidak akan membuat kita kaya malah dapat merugikan baik diri sendiri maupun keluarga,” pinta Kapolres.

(fix)

Kami Hadir di Google News