Nasional

DK PWI Dinilai Tak Tegas Soal Sanksi Penyelewengan Dana Bantuan BUMN untuk UKW

7
×

DK PWI Dinilai Tak Tegas Soal Sanksi Penyelewengan Dana Bantuan BUMN untuk UKW

Sebarkan artikel ini
Uji Kompetensi Wartawan
Uji Kompetensi Wartawan.

Mjnews.id – Kasus dugaan penyelewengan dana bantuan BUMN untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, mulai menemui titik terang.

Dari informasi yang beredar, Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat disebutkan telah menjatuhkan sanksi bagi beberapa pengurus yang diduga menyalahgunakan bantuan dana yang diberikan oleh Forum Humas BUMN itu.

Disebutkan, DK PWI Pusat telah memberikan teguran keras kepada empat orang pengurus, termasuk ketua umum. Mereka juga diminta mengembalikan dana dari FH BUMN yang diduga diselewengkan, sebesar Rp1,7 milyar. Ditegaskan, tiga pengurus direkomendasikan diberhentikan dari posisinya saat ini.

Dari hasil rapat finalisasi keputusan DK, Selasa 16 April 2024, disebutkan juga jika sanksi tersebut akan efektif setelah 30 hari setelah SK diberikan.

Namun, sejumlah anggota DK yang berasal dari berbagai PWI Provinsi mengusulkan agar sanksi-sanksi tersebut segera diumumkan untuk membersihkan nama organisasi

Menanggapi soal sanksi DK tersebut, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun saat dikonfirmasi melalui selulernya tadi malam mengakui belum mengetahuinya.

Kendati demikian, Hendry Ch Bangun menyerahkan sepenuhnya kepada DK.

“Saya malah belum tahu. Biasanya bersifat internal ya. Tapi ya terserah DK saja. Nanti kan Pengurus Harian baru akan membahas setelah menerima surat DK,” ungkap Hendry Ch Bangun ketika dikonfirmasi awak media, Selasa 16 April 2024 malam.

Hendry Ch Bangun dalam pesan WhatsApp-nya menambahkan, ia masih menunggu surat resmi dari DK.

Di sisi lain, ia justru meminta DK memberikan peringatan keras kepada dua petinggi Dewan Penasihat (DP) PWI Pusat yang telah membocorkan hasil pertemuan pengurus dengan DK dan DP.

Hendry juga berharap DK agar meminta maaf karena menurutnya telah melanggar aturan dan memfitnah.

Kami Hadir di Google News