BeritaJawa TengahPurworejo

Satres Narkoba Polres Purworejo Bekuk Pengedar Narkoba di Pinggir Jalan

12
×

Satres Narkoba Polres Purworejo Bekuk Pengedar Narkoba di Pinggir Jalan

Sebarkan artikel ini
Satres Narkoba Polres Purworejo bekuk pengedar Narkoba
Satres Narkoba Polres Purworejo bekuk pengedar Narkoba. (f/ist)

Mjnews.id – IAM (21), pemuda pengangguran warga Desa Jogoresan, Kecamatan Purwodadi, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Purworejo saat hendak mengedarkan obat terlarang di pinggir jalan di wilayah Purwodadi.

Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo, didampingi Waka Polres Purworejo Kompol Fadli, dan Kasat Narkoba AKP Damuri, membenarkan terkait kasus tersebut saat konferensi pers pada Jum’at 19 April 2024.

Kapolres menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap di daerah Purwodadi tepatnya di pinggir jalan Deandles ikut Desa Jogoresan RT 01 RW 03, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo.

Berawal dari penyelidikan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Purworejo dan mendapatkan informasi dari warga bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 akan ada transaksi pengedaran obat terlarang.

Selanjutnya tim Opsnal Resnarkoba Polres Purworejo melakukan pemantauan dan kurang lebih pukul 00.00 WIB menjumpai seorang pemuda yang diduga tanpa hak memiliki obat terlarang jenis pil, kemudian tim melakukan penggeledahan pada pelaku “IAM” yang disaksikan oleh Parwadi dan Tegar Prasetyo.

Pada saat penggeledahan didapati sejumlah barang bukti (dua) plastik klip kecil berisi pil warna putih ada logo y dengan jumlah total 20 butir, 1 (satu) plastik klip kecil berisi pil warna putih ada logo y berisi 10 butir, 2 (dua) lembar uang Rp100.000, 1 (satu) buah handphone merk oppo a3s berwarna merah dengan nomor imei 862326044680144 dan 1 (satu) potong celana pendek warna merah” terang Kapolres Purworejo.

Obat terlarang tersebut rencananya akan diedarkan pada seseorang.

Dari kejadian tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat 2 dan Ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Yang mana Setiap Orang Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memproduksi Atau Mengedarkan, Menyimpan Sediaan Farmasi dan Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memenuhi Standart dan Atau Persyaratan Keamanan, Khasiat / Kemanfaatan dan Mutu dan terancam Pidana Penjara Minimal 5 Tahun.

“Kapolres mengimbau pada generasi muda, jangan mengkonsumsi miras serta jauhi narkoba karna bisa menyebabkan ketergantungan dan merusak masa depan. Selain itu narkoba dapat mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis bahkan dapat mendorong seseorang untuk melakukan tindakan kejahatan guna mendapatkan uang agar bisa membeli barang haram tersebut. Bahkan lebih parahnya lagi dapat mengakibatkan nyawa melayang,” terangnya.

(fix)

Kami Hadir di Google News