Sambangi PN Kisaran, DPC Partai Demokrat Asahan Siap Lawan Moeldoko Cs

Puluhan kader DPC Partai Demokrat Kabupaten Asahan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kisaran
Puluhan kader DPC Partai Demokrat Kabupaten Asahan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Selasa (4/4/2023). (f/ist)

MJNews.id – Puluhan kader DPC Partai Demokrat Kabupaten Asahan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Selasa (4/4/2023).

Massa yang datang dipimpin langsung oleh Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Asahan, Lela Sari Sinaga didampingi beberapa pengurus lainnya dan fraksi Partai Demokrat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Lela juga menyebutkan bahwa kader Partai Demokrat yang berada dalam kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Asahan tidak akan tinggal diam atas apa yang dilakukan Moeldoko dalam merusak tatanan Partai Demokrat.

“Sebagai kader yang mencintai partai ini kami tidak akan mundur dan tinggal diam dalam melakukan perlawanan terhadap bagi siapa saja yang mencoba membegal dan menghancurkan Partai Demokrat, lagi pula dalam hal ini Moeldoko sudah kalah sebanyak 16 kali,” tegas Lela.

Baca Juga  Pemerintah Kecamatan Kota Kisaran Barat Adakan Pengajian Akbar

Menurut keterangan resmi DPP Partai Demokrat, kubu Moeldoko telah melayangkan PK guna menguji putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Demokrat versi AHY. Informasi yang diterima kubu AHY, PK tersebut diajukan pada 3 Maret 2023 lalu.

Sementara itu, AHY dalam keteranganya memastikan akan mengajukan kontra memori atas PK kubu Moeldoko. Kontra memori bakal diserahkan ke MA melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh tim hukum Demokrat.

Baca Juga  Bupati Asahan Buka FGD Tentang Kebijakan Pertambangan dan Lingkungan Hidup

“Secara resmi, hari ini, tim hukum kami mengajukan kontra memori atau jawaban atas pengajuan PK tersebut. Kita yakin, Demokrat berada pada posisi yang benar,” bunyi keterangan AHY di hari yang sama.

(Isn)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT


ADVERTISEMENT


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *