Perpres Penguatan Pendampingan Pembangunan, Upaya Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

Lokakarya Nasional Uji Publik Rancangan Peraturan Presiden tentang Penguatan Pendampingan Pembangunan di Hotel Pullman Jakarta
Lokakarya Nasional Uji Publik Rancangan Peraturan Presiden tentang Penguatan Pendampingan Pembangunan di Hotel Pullman Jakarta, Kamis (23/2/2023). (f/puspen kemendagri)

Jakarta, Mjnews.id – Hadirnya rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Pendampingan Pembangunan, menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro, sebagai upaya pemerintah terus membangun demi kesejahteraan rakyat.

“Pendampingan pembangunan ini adalah upaya untuk meningkatkan, pertama adalah kapasitas, kedua adalah prakarsa, ketiga adalah kesadaran, yang keempat adalah partisipasi masyarakat,” jelas Suhajar mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada acara Lokakarya Nasional Uji Publik Rancangan Peraturan Presiden tentang Penguatan Pendampingan Pembangunan di Hotel Pullman Jakarta, Kamis (23/2/2023).

ADVERTISEMENT

1676273662 yS6AiRG51IyiPjWUHRsKFce1sWPzuJHc

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Suhajar, subjek dari pendamping pembangunan merupakan pihak-pihak yang terlibat langsung dalam pembangunan. Pihak-pihak itu meliputi penyuluh pertanian, pendamping perikanan, pejabat penatausahaan pemerintahan desa yang ada di kecamatan, dan lain sebagainya.

Baca Juga  Kemendagri Dorong Pemda Manfaatkan Data SIPD untuk Perencanaan Pembangunan Berkualitas

Dalam menjalankan tugasnya, pihak-pihak tersebut dinilai sejalan dengan tujuan bernegara, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Di lain sisi, upaya pembangunan yang dilakukan pemerintah juga sejalan dengan fungsi pemerintahan. Fungsi tersebut yakni pelayanan yang mampu memberikan rasa keadilan, pembangunan yang harus berdampak terhadap kesejahteraan, serta pemberdayaan yang bertujuan membangun kemandirian. Selain itu, fungsi berikutnya yaitu pengaturan yang dapat menciptakan ketertiban.

“Karena itu, apa yang dituju dari (rancangan) Perpres (tentang Penguatan Pendampingan Pembangunan) ini yaitu tujuan dari pembangunan yaitu kesejahteraan yang dalam Perpres ini disebut dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat,” terangnya.

Baca Juga  BSKDN Kemendagri Jaring Masukan Pakar Bahas Pemenuhan Hak Pilih Kelompok Rentan

Oleh karena itu, Suhajar mengajak para pendamping pembangunan untuk dapat bekerja sama dan berkolaborasi dengan masyarakat serta pihak-pihak terkait. Langkah ini sebagai upaya mendorong lahirnya kemandirian masyarakat.

“Karena pembangunan itu adalah membangun masyarakat menjadi masyarakat pembangunan. Masyarakat pembangunan adalah masyarakat mandiri. Itu makanya pemberdayaan itu butuh untuk menjadikan masyarakat itu menjadi komunitas yang mandiri,” tandasnya.

(rel/eki)