LampungPesisir Barat

Songsong Ramadan, Rutan Kelas IIB Krui Geledah Kamar Hunian

117
×

Songsong Ramadan, Rutan Kelas IIB Krui Geledah Kamar Hunian

Sebarkan artikel ini
Petugas Rutan Kelas IIB Krui ikuti apel sebelum pengeledahan Kamar Hunian
Petugas Rutan Kelas IIB Krui ikuti apel sebelum pengeledahan Kamar Hunian.

Pesisir Barat, Mjnews.id – Dalam rangka menyongsong bulan suci Ramadan 1444 H, Rumah Tahanan Negara / Rutan Kelas IIB Krui, Kabupaten Pesisir Barat, melaksanakan kegiatan penggeledahan kamar hunian Warga Binaan (WBP) sebagai upaya sterilisasi gangguan pengamanan dan ketertiban dari dalam dan luar guna untuk fokus beribadah mendekatkan diri ke hadapan Allah SWT bagi Pegawai dan WBP.

Terselenggaranya kegiatan atas Instruksi Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Dr. Farid Junaedi dalam menciptakan Zero Narkoba dan Zero Alat Komunikasi Ilegal di Lapas dan Rutan se-Lampung sehingga terciptanya suasana yang aman kondusif dalam menjalankan ibadah di bulan puasa.

Penggeledahan bermula dengan apel persiapan terpusat di halaman Rutan, Jumat (17/3/2023), dipimpin Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR), Jonli Oswan diikuti 17 personel pengamanan terdiri dari 13 personel laki-laki dan 4 wanita.

Dalam arahannya, Kepala Rutan M. Hendra Ibmansyah yang disampaikan Ka-KPR Jonli Oswan menginstruksi kepada segenap jajaran agar fokus dan semangat menjalakan aktivitas sebagai abdi negara serta tetap dalam kerangka tugas pokok dan fungsi sesuai standar operasinal prosedur yang telah diamanahkan pimpinan.

Jonli menambahkan, seusai apel kita akan melaksanakan razia kamar hunian WBP. Maka dari itu diharapkan kepada segenap jajaran untuk penuh dengan ketelitian dan kewaspadaan, untuk menyisir seluruh kamar dan memastikan bahwa tidak ada barang terlarang terutam Handphon dan sejenisnya.

Kemudian penggeledahan dilaksanakan secara acak dari Blok Damar dan Blok Tuhuk juga badan WBP secara bergantian dengan aman terkendali. Setelah memastikan kamar bersih dari Handphone dan Narkoba, kemudian dilanjutkan dengan dilaksanakan pengumpulan barang temuan yang akan dilakukan pemusnahan segera.

Adapun sejumlah temuan barang terlarang yang ditemukan petugas antara lain 7 buah Kaleng bekas, 15 Korek Gas Rusak, 5 Silet Potongan Jenggot, Bundelan Tali tembok dan Sendok Stenlis.

(Azr)

Kami Hadir di Google News