Ekonomi

Perhatian! Nasabah Galbay Pinjol Akulaku Hati-hati, Benarkah Bisa Dipenjara?

3192
×

Perhatian! Nasabah Galbay Pinjol Akulaku Hati-hati, Benarkah Bisa Dipenjara?

Sebarkan artikel ini
maxresdefault 72
Ilustrasi

Mjnews.id – Perhatian! Nasabah galbay pinjol Akulaku hati-hati, benarkah bisa dipenjara?

Bagi Anda yang saat ini sedang galbay di finansial Akulaku ini pasti sedang ketakutan ataupun panik karena gagal bayar diaplikasi Akulaku bisa dipenjara ataupun dibawa ke jalur hukum jika Anda belum bisa melunasi pinjaman online tersebut.

Apakah benar demikian? Simak artikel berikut ini seperti dilansir dari kanal YouTube Solusi Pinjaman berjudul “Perhatikan Untuk Semua, Mulai Sekarang Yang Galbay Akulaku Hati-hati”, Jumat, 16 Februari 2024.

Dalam unggahan itu, Solusi Pinjaman menegaskan, bahwa informasi tersebut tidak benar karena saat Anda belum bisa melunasi pinjaman pinjol legal Akulaku ini misalkan belasan juta puluhan juta bahkan ratusan juta sekalipun Anda tidak akan bisa dibawa ke jalur hukum ataupun tidak bisa dipidanakan.

“Karena dalam undang undang tidak ada hutang piutang yang bisa dipidanakan,” katanya.

Solusi Pinjaman menjelaskan, jika dilihat pada pasal 19 ayat 2 Undang-undang Dasar Nomor 29 mengenai Hak Asasi Manusia (HAM). Pasal tersebut menjelaskan, bahwa bagi setiap manusia yang mempunyai hutang piutang jika tidak bisa membayarnya maka tidak bisa dipidanakan.

“Dari pasal tersebut saja kita bisa tarik kesimpulan ataupun kita bisa pahami bahwasanya di sini jika seandainya Anda galbay ataupun gagal bayar sementara karena ekonominya sedang turun drastis, Anda tidak bisa dibawa ke jalur hukum ataupun tidak bisa dipidanakan,” katanya.

Lantas, bagaimana untuk informasi ataupun website yang beredar mengenai ancaman-ancaman nasabah galbay bisa dipenjarakan ataupun akan dipidanakan?

Menurut Solusi Pinjaman, itu hanya ancaman ataupun gertakan saja dari DC lapangan ataupun oknum-oknum tertentu yang memungkinkan merusak mental Anda sehingga bisa down ataupun membuat Anda stres sendiri.

“Karena sudah jelas, seperti pasal yang saya sebutkan tadi bahwasanya Anda enggak bisa dibawa ke jalur hukum meskipun belum bisa melunasi pinjaman online,” katanya.

Kami Hadir di Google News