BeritaParlemen

Pasca Pemilu 2024, Jaga Silaturahmi dan Perkuat Persatuan dan Kesatuan

31
×

Pasca Pemilu 2024, Jaga Silaturahmi dan Perkuat Persatuan dan Kesatuan

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus. (f/ist)

Mjnews.id – Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus mengatakan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 dibanding Pemilu 2019 dinamikanya sangat banyak dan catatan dari berbagai elemen Masyarakat banyak terjadinya dugaan kecurangan yang menimbulkan kontroversi dan spekulasi tentang integritas dan netralitas penyelenggara pemilu dalam pemilu serentak 14 Februari 2024 lalu.

“Banyak pendapat yang berkembang tentang pelaksanaan pemilu 2024 ini dikatakan sebagai pemilu yang paling buruk dari sisi administratif dan banyaknya dugaan kecurangan. Semuanya itu menjadi PR bersama untuk diselesaikan,” ujar Guspardi dalam dialog dengan tema ‘Merawat Silaturahmi Pasca Pemilu’ yang diselenggarakan oleh TVRI.

Kami di komisi II dalam menjalankan fungsi pengawasan, tentu akan menanyakan kepada penyelenggara Pemilu terkait berbagai saran dan masukan yang disampaikan elemen Masyarakat. Mulai dari dugaan ketidaknetralan ASN sampai keberpihakan, TNI dan Polri, penggalangan opini oleh aparat desa mendukung salah satu paslon, masih maraknya money politic yang bahkan diduga kian mengkhawatirkan dan lain sebagainya.

Juga tentang aplikasi Sirekap yang ternyata banyak menimbulkan masalah sampai dihentikan penayangannya, Padahal dana yang dialokasikan dari APBN untuk Si Rekap ini tidaklah sedikit.

”Itu semua akan kita evaluasi dan dilakukan pendalam saat rapat kerja di komisi II bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah,” ujar Politisi PAN ini.

Legislator asal Sumatera Barat itupun menggarisbawahi rangkaian proses pemilu yang diduga banyaknya terjadi kecurangan, saat ini menjadi ranahnya Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menilai apa yang disampaikan oleh para pihak dalam gugatannya dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Itu baru bagian pertama, karena berikutnya ada lagi PHPU yang akan digelar oleh MK terkait pelaksanaan pemilu legislatif (Pileg) mulai DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD RI. Itu semua merupakan hak konstitusi yang harus kita hormati bersama.

Kami Hadir di Google News