BeritaJawa TimurParlemen

Komite II DPD RI Tinjau Kondisi Pascatambang Lumpur Lapindo di Sidoarjo

76
×

Komite II DPD RI Tinjau Kondisi Pascatambang Lumpur Lapindo di Sidoarjo

Sebarkan artikel ini
Komite II DPD RI Tinjau Kondisi Pascatambang Lumpur Lapindo di Jawa Timur
Komite II DPD RI Tinjau Kondisi Pascatambang Lumpur Lapindo di Jawa Timur. (f/dpd)

Mjnews.id – Komite II DPD RI melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan atas pelaksanaan UU Minerba pada Senin 25 Maret 2024 di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.

UU Minerba dihasilkan dari perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Minerba.

Delegasi Komite II DPD RI melaksanakan pertemuan di Pendopo Delta Wibawa dan dihadiri oleh Bupati Sidoarjo beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Sidoarjo; Kepala Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo beserta jajaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR); Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara beserta jajaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Selanjutnya Direktur Pengendalian Kerusakan Lahan beserta jajaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK); para asosiasi, yayasan, pelaku usaha, dan perseorangan/kelompok yang bergerak di sektor pertambangan, serta para pemangku kepentingan lainnya.

Abdullah Puteh selaku ketua rombongan Kunjungan Kerja (Kunker) Komite II mengawali sambutannya dengan menyampaikan alasan Komite II melakukan pengawasan UU Minerba.

“Alasan Komite II melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang ini adalah untuk mendapatkan informasi mengenai situasi terkini terkait pengelolaan sektor pertambangan mineral dan batubara di tingkat daerah dan nasional, baik dalam situasi yang berjalan maupun kemungkinan perkembangan situasi ke depan, serta memperoleh masukan konkret terkait permasalahan dan tantangan yang dihadapi pada program hilirisasi pertambangan mineral dan batubara”, tegas Pimpinan Komite II tersebut.

Dalam kesempatannya, Bupati Sidoarjo, Ahmad Mudhlor Ali, menyampaikan bahwa posisi kewenangan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk minerba hampir tidak ada sama sekali kecuali terkait AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

Kemudian, Ahmad Mudhlor Ali juga menyinggung agar pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota juga dilibatkan untuk monitoring pertambangan.

“Izin tambang yang berdampak berat agar masyarakat juga turut dilibatkan”, lanjutnya.

Selanjutnya sesi diskusi dan tanya jawab kegiatan Kunker dipimpin oleh Aji Mirni Mawarni, Senator asal Kalimantan Timur.

Kami Hadir di Google News