LampungKPUParlemen

Komite II DPD RI Minta KPU Bandar Lampung Tingkatkan Pengelolaan Sampah Alat Peraga Kampanye

170
×

Komite II DPD RI Minta KPU Bandar Lampung Tingkatkan Pengelolaan Sampah Alat Peraga Kampanye

Sebarkan artikel ini
Komite II DPD RI kunjungi Kantor KPU Kota Bandar Lampung
Komite II DPD RI kunjungi Kantor KPU Kota Bandar Lampung, Selasa 30 Januari 2024. (f/dpd)

Mjnews.id – Komite II DPD RI melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU PPLH).

Delegasi Komite II DPD RI mengadakan pertemuan di Kantor KPU Kota Bandar Lampung, Selasa 30 Januari 2024.

Bustami Zainudin, tuan rumah Kunjungan Kerja (Kunker) Komite II, menyoroti pentingnya pengelolaan dan penanganan sampah alat peraga kampanye (APK) agar tidak berdampak negatif pada lingkungan.

Dia menekankan perlunya pengelolaan yang optimal untuk menghindari penumpukan APK seperti baliho dan spanduk, yang dapat merusak estetika daerah.

Dalam pertemuan tersebut, Bustami Zainudin juga menggarisbawahi peran digitalisasi dalam masa kampanye sebagai alternatif yang ramah lingkungan.

Dia berharap kampanye dapat dimaksimalkan melalui media sosial untuk mengurangi penggunaan APK konvensional yang berdampak pada lingkungan.

“Penumpukan APK seperti baliho, spanduk, dan lainnya menimbulkan hilangnya estetika daerah”, tambahnya.

Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triyadi, menyampaikan bahwa meskipun KPU telah menghimbau peserta pemilu untuk menggunakan bahan kampanye yang ramah lingkungan, masih banyak peserta yang menggunakan bahan berbahaya dan sulit didaur ulang seperti polyester. Kendati demikian, regulasi saat ini belum mengatur larangan atau sanksi terkait hal ini.

“Hal tersebut dikarenakan, dalam sisi regulasi, tidak ada larangan atau sanksi yang mengaturnya”, ucap Dedy Triyadi, Ketua KPU Kota Bandar Lampung.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung berencana menerbitkan surat edaran tentang Pengelolaan Sampah Hasil Kampanye kepada Kabupaten/Kota. DLH Kabupaten/Kota akan diminta untuk terlibat dalam penanganan Limbah Hasil Kampanye, dengan DLH Provinsi sebagai koordinator.

“Fungsi DLH Provinsi hanya sebagai koordinator, untuk pelaku teknis diserahkan kewenangannya pada DLH Kabupaten/Kota”, ucap Achmad Jon Victor, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung.

Bustami Zainudin juga menyoroti peran forum-forum RT dalam pengelolaan sampah APK, dan menekankan perlunya penyesuaian regulasi terkait sampah APK ke UU lainnya agar dapat memberikan sanksi kepada pelanggar.

(Rel)

Kami Hadir di Google News