Nasional

Deretan Tim Pembela Prabowo-Gibran di MK, Ada Yusril hingga Hotman Paris

95
×

Deretan Tim Pembela Prabowo-Gibran di MK, Ada Yusril hingga Hotman Paris

Sebarkan artikel ini
6601abf5c90b9 tim pembela prabowo gibran sambangi mk daftar jadi pihak terkait gugatan sengketa pilpres 665 374
Tim Pembela Prabowo-Gibran. (Foto: Viva)

Mjnews.id – Deretan Tim Pembela Prabowo-Gibran di MK, ada Yusril hingga Hotman Paris.

Yusril Ihza Mahendra pimpi Tim Pembela Prabowo-Gibran daftar sebagai pihak terkait dalam sengketa Pilpres 2024 di Mk, Senin, 25 Maret 2024.

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, ada 45 orang tim pembela Prabowo-Gibran telah menyerahkan surat permohonan menjadi pihak terkait yang diajukan oleh dua perkara di Mahkamah Konstitusi.

“Yang pertama adalah perkara yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan yang kedua adalah perkara yang diajukan oleh Pak Ganjar Pranowo dan Pak Mahfud MD,” katanya melansir dari kanal YouTube Kompas.com, Selasa, 26 Maret 2024.

Oleh karena itu, ada dua pemohon maka untuk menjadi pihak terkait pada kedua perkara tersebut dan seluruh kelengkapan yang diminta oleh Mahkamah Konstitusi telah diserahkan.

Antara lain surat kuasa sudah lengkap semuanya, berita acara, sumpah kartu tanda anggota advokat.

“Semuanya lengkap tidak ada satupun yang kurang, juga surat kuasa sudah ditandatangani oleh Pak Prabowo dan Pak Gibran, dan sudah sah, dan juga sudah ditanda tangani oleh seluruh penerima kuasa, dan sudah diserahkan ke MK,” katanya.

Kemudian surat permohonan sudah diserahkan juga masing-masing satu-satu untuk satu permohonan, dan sudah dinyatakan lengkap seluruhnya oleh MK, dan sudah dicatat dalam pendaftaran.

“Tentu kami akan menunggu sidang Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan apakah permohonan kami diterima, atau tidak diterima sebagai pihak terkait dalam kedua perkara yang sudah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi ini,” katanya.

Selanjutnya, pihaknya akan mempersiapkan jawaban atas permohonan yang diajukan oleh Ketua Pemohon, dan sudah harus diserahkan ke MK pada tanggal 27 Maret, dan pada tanggal 28 sesuai dengan jadwal yang disusun dalam peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 1 tahun 2024.

Kami Hadir di Google News