KriminalitasSumatera Barat

Tim Karanggo Polres Padang Panjang Gagalkan Peredaran 17 Paket Ganja Kering

137
×

Tim Karanggo Polres Padang Panjang Gagalkan Peredaran 17 Paket Ganja Kering

Sebarkan artikel ini
Tim Karanggo Polres Padang Panjang Gagalkan Peredaran 17 Paket Ganja Kering
Tim Karanggo Polres Padang Panjang Gagalkan Peredaran 17 Paket Ganja Kering. (f/humas)

PADANG PANJANG, Mjnews.id – Jajaran Satuan Narkoba Polres Padang Panjang berhasil gagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 17 paket dengan berat 1 kg pada Selasa 10 Januari 2023.

Tim Karanggo di bawah Pimpinan Kasatres Narkoba AKP Yaddi Purnama, S.H, dan Kaur Bin Ops Ipda Ricky Naldo, S.H juga berhasil menangkap satu orang pelaku (IF) 33 tahun, sebagai pemilik barang haram tersebut.

Pria pengangguran berusia 33 tahun ini ditangkap ketika berada di kediamannya di Kelurahan Guguk Malintang pada Selasa 10 Januari 2023 sekitar pukul 18.30 WIB. Ketika ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan sama sekali dan mengakui kepada polisi bahwa pelaku memang menyimpan narkotika Jenis ganja kering di rumah pelaku.

Tak hanya sampai di situ, di damping pelaku polisi pun melakukan penggeledahan di kamar, menemukan lagi 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang berisikan 12 paket sedang Narkotika golongan I jenis ganja kering yang mana 3 paket dibungkus dengan plastik bening dan 9 paket dibungkus dengan plastik warna hitam.

Kemudian 2 buah kaleng merk Surya Gudang Garam yang berisikan biji Narkotika golongan I jenis ganja kering, 1 (satu) buah kaleng merk Surya Gudang Garam yang berisikan Narkotika golongan I jenis ganja kering, 1 (satu) buah kotak karton yang berisikan 2 (dua) buah paket besar Narkotika golongan I jenis ganja kering serta satu buah timbangan warna biru.

Menurut keterangannya, pelaku sudah gunakan narkoba jenis ganja kering sejak 2015. Ingin mendapatkan uang dengan mudah, pelaku mencoba untuk menjual narkotika jenis ganja kering tapi aksinya dikandaskan oleh Tim Karanggo Polres Padang Panjang.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Donny Bramanto, S.I.K membenarkan penangkapan terhadap (IF) yang mana pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Karanggo berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudian memerintahkan Kasatres Narkoba dan jajaran untuk melakukan pencarian terhadap pelaku.

“Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses selanjutnya sesuai dengan Laporan Polisi Nomor:LP/A/1/I/2023/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Padang Panjang/Polda Sumbar, tanggal 10 Januari 2023,” ujar Kapolres.

(hms/eds)

Kami Hadir di Google News