Pesisir BaratKemenkumhamLampung

KadivPas Kanwil Lampung Kunjungan Kerja ke Rutan Kelas IIB Krui

166
×

KadivPas Kanwil Lampung Kunjungan Kerja ke Rutan Kelas IIB Krui

Sebarkan artikel ini
KadivPas Kanwil Lampung Kunjungan Kerja ke Rutan Kelas IIB Krui
KadivPas Kanwil Lampung, Dr Faried saat kunjungan kerja ke Rutan Kelas IIB Krui, Pesisir Barat. (f/ist)

Mjnews.id – Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas IIB Krui, Pesisir Barat sambut baik Kunjungan Kerja (Kunker) Kepala Divisi Pemasyarakatan (KadivPas) Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Lampung, Selasa (29/8/2023).

Kunjungan kerja dalam rangka memberikan penguatan tugas pokok dan fungsi kepada segenap pegawai Rutan Kelas IIB Krui untuk melakukan administrasi keamanan dan ketertiban rutan, serta penjagaan dan pengawasan terhadap tahanan, pemeliharaan keamanan dan ketertiban rutan, melakukan penerimaan, penempatan, dan pengeluaran tahanan, serta memonitor keamanan dan tata tertib tahanan.

Dalam penyampainnya, Karutan M. Hendra Ibmansyah menyampaikan ungkapan selamat datang kepada KadivPas beserta jajaran di Rutan Krui.

“Saya berharap momentum penguatan ini betul-betul dapat menambah wawasan dan Ilmu untuk meningkatkan kualitas kinerja. Oleh karena itu sekiranya apa yang disampaikan KadivPas agar disimak, dipahami dan dilaksanakan,” tutur M. Hendra.

Sementara Kadivpas Dr. Faried berpesan untuk dapat meningkatkan kapasitas diri, dan saling mengingatkan sesama petugas pemasyarakatan. “Komunikasi kolaborasi adalah tonggak awal membangun profesionalitas kinerja yang maksimal,” ujarnya.

“Meskipun Rutan Krui berlokasi di ujung Lampung, harus meningkatkan kapasitas diri sehingga tidak ketinggalan dengan yang lain. Selain itu kita harus sering bersyukur, introspeksi diri, dan saling mengingatkan sesama petugas,” jelas KadivPas.

Kadivpas mengingatkan, dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai petugas pemasyarakatan agar berpedoman dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. “Sehingga ketika menjalankan tugas pokok nya saudara mengetahui dasar dan aturan yang terkait,” ujarnya.

“Dalam memberikan hak daripada wargabinaan pemasyarakatan selain harus memenuhi administrasi juga harus memenuhi kewajibannya yaitu berperilakuan baik,” katanya lagi.

“Cara mengetahuinya dengan melaksanakan assesment, meskipun syarat administrasi terpenuhi namun tidak berperilaku baik maka tidak akan diusulkan. Maka petugas pemasyarakatan harus dapat melakukan assesment,” pungkas KadivPas.

Kegiatan penguatan ditutup dengan sesi tanya jawab dan foto bersama. Setelah itu dilanjutkan dengan Tes urine dan penggeledahan kamar Warga Binaan Pemasyarakatan oleh Jajaran Divisi PAS dibantu dengan petugas Rutan Kelas IIB krui.

Pemeriksaan urine dipilih secara acak sebanyak 27 Warga binaan pemasyarakatan serta dalam penggeledahan ditemukan barang berupa; 3 buah korek, 5 buah tali temali, dan 1 botol stainles steel tidak ditemukan adanya handphone, narkoba dan barang terlarang lainnya yang dapat menimbulkan ganguan Keamanan dan Ketertiban.

Seluruh kegiatan selesai dilaksanakan dengan aman dan tertib yang selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.

(Azr)

Kami Hadir di Google News