BawasluLampungLampung Utara

Bawaslu Lampung Utara Tingkatkan Kapasitas Panwascam tentang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

124
×

Bawaslu Lampung Utara Tingkatkan Kapasitas Panwascam tentang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Sebarkan artikel ini
Rakor Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
Rakor Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Hotel BATIQA Bandar Lampung, Kamis (16/03/2023). (f/novi)

Lampung Utara, Mjnews.id – Bawaslu Lampung Utara adakan giat Rapat Koordinasi (Rakor) Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Hotel BATIQA Bandar Lampung, Kamis (16/03/2023).

Rakor tersebut diikuti Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lampung Utara.

Hadir pada acara tersebut, ketua dan anggota Bawaslu Lampung Utara, juga jajaran kesekretariatan.

Acara diawali sambutan Ketua Bawaslu, Hendri Hasyim yang berharap acara ini mampu membuka cakrawala panwas kecamatan dalam rangka penyelesaian sengketa proses pemilu.

Acara dilanjutkan dengan arahan yang disampaikan anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Hermasyah, sekaligus membuka acara tersebut.

Dalam sambutan dan arahannya, beliau menyampaikan bahwa alat kerja pengawasan adalah rekam jejak di lapangan dan merupakan pintu masuk permasalahan yang terjadi.

Selain itu, beliau juga menyampaikan bahwa kewenangan penyelesaian sengketa adalah kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 kepada jajaran Bawaslu termasuk kepada jajaran Panwas Kecamatan.

Tiga hari setelah penetapan calon peserta pemilu adalah pemberian mandate dari bawaslu kabupaten kepada panwas kecamatan untuk menyelesaikan sengketa proses antar peserta pemilu (Juknis Nomor 3 Tahun 2022 tentang tatacara penyelesaian sengketa pemilu).

Hal itu adalah terobosan Bawaslu dalam memberikan keadilan pemilu.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lampung Utara, Putri Intan Sari menyampaikan, kegiatan ini dikhususkan untuk seluruh jajaran panwas kecamatan dengan jumlah 69 orang dari 23 kecamatan di Kabupaten Lampung Utara.

Rakor ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas panwascam dalam pemahaman dan penerapan tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu pada pemilu 2024 mendatang.

“Saya berharap langkah-langkah yang kami lakukan ini mampu meningkatkan kerja-kerja kami sebagai pengawas pemilu, tentunya harapan terbesar adalah terwujudnya pelaksanaan pemilu yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mampu memenuhi harapan masyarakat Lampung Utara pada khususnya serta rakyat Indonesia pada umumnya.

Pada kesempatan ini, kami mengundang 2 (dua) orang narasumber dari Universitas Lampung, Bayu Sudjatmiko, S.H., M.H., Ph.d., CIIQA dan Dr. Eka Kurniati, S.H., M.PD.i untuk berbagi ilmu kepada jajaran panwascam se-Kabupaten Lampung Utara.

(Mpi)

Kami Hadir di Google News