Kriminalitas

Terekam CCTV Saat Beraksi, Tersangka Curanmor AL Asal Kampar Dibekuk Polisi

82
×

Terekam CCTV Saat Beraksi, Tersangka Curanmor AL Asal Kampar Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Tersangka Curanmor AL
Tersangka Curanmor AL.

mjnews.id – AL (23), seorang pengangguran asal Kampar, Provinsi Riau terpaksa berurusan dengan hukum dan kini harus meringkuk di balik jeruji besi.

Ia ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Pekanbaru Kota dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor. Sebelumnya, AL ditangkap tim Polsek Pekanbaru Kota, Jumat (20/11) siang.

“Benar, saat ini sudah berstatus tersangka. AL saat beraksi terekam CCTV,” kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, melalui Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie AR, Senin (23/11/2020).

Dikatakannya, tersangka AL merupakan warga jalan Dusun Jawi-jawi Koto Perambahan Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar, Riau.

Diterangkan Kapolsek, penangkapan tersangka curanmor dilakukan Tim Opsnal Polsek Pekanbaru Kota, setelah adanya laporan korban atas nama Akhmad Alimsyah. Dalam laporan korban lanjut Kapolsek, pada Kamis tanggal 19 Oktober 2020 sekira pukul 20.30 WIB, istri korban hendak memakai sepeda motor korban yang tengah diparkir di belakang kantor PT Rifan Jalan Jend Sudirman Pekanbaru.

Lantas, istri korban meminta kunci motor Honda Beat warna Putih BM 6094 AAA kepada korban Akhmad Alimsyah dan istri korban bergegas menuju parkiran motor di belakang gedung kantor PT. Rifan.

Sesampainya di parkiran, istri korban malah tidak menemukan sepeda motor tersebut, dan selanjutnya istri korban memberitahukannya kepada korban bahwa motor yang diparkir tidak ada lagi di Parkiran PT. Rifan di Jalan Sudirman tersebut.

Merasa menjadi pencurian sepeda motor, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Pekanbaru Kota, agar dilakukan pengusutan, karena korban telah mengalami kerugian kurang lebih Rp13 juta.

Guna menindaklanjuti aduan masyarakat sambung Kapolsek, dirinya memerintahkan Tim Opsnal Polsek Pekanbaru Kota, untuk melakukan penyelidikan. Kemudian Tim Opsnal Polsek Pekanbaru Kota, melakukan penyelidikan dengan melihat rekaman CCTV serta memintai informasi kepada beberapa saksi yang bekerja di PT. Rifan serta mendapati keterangan diduga tersangka adalah tersangka AL alias Andra.

Selanjutnya, tim mengetahui keberadaan tersangka dan melakukan pencingan untuk mendatangi kost tersangka yang berada di belakang Evo Hotel Pekanbaru.

Tidak ingin buruan kabur, Tim Opsnal Polsek Pekanbaru Kota melakukan penangkapan tersangka AL beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat BM 6094 AAA milik korban masih dalam dalam penguasaannya.

“Tim Opsnal membawa tersangka dan barang bukti sepeda motor tersebut ke Mapolsek Pekanbaru Kota, untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

Kepada petugas tersangka melakukan curanmor tersebut hanya menggunakan gunting besi. “Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 363 dan atau 362 KUHPidana, dengan ancaman kurangan lima tahun penjara,” pungkas Kapolsek.

(mat)

Kami Hadir di Google News