Berita

Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan, PT TKA PHK Pekerja Secara Sepihak Tanpa Pesangon

159
×

Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan, PT TKA PHK Pekerja Secara Sepihak Tanpa Pesangon

Sebarkan artikel ini
mediasi lembaga SPMMP Asam Jujuhan
Suasana mediasi lembaga Serikat Pekerja Mandiri Masyarakat Pribumi (SPMMP) Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya, dengan pihak PT TKA. (ist)

mjnews.id – PT Tidar Kerinci Agung ( TKA) yang berlokasi di Jorong Bukit Sembilan, Nagari Alahan Nan Tigo, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya, lakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pekerja secara sepihak tanpa memberikan pesangon. Perbuatan perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit ini diduga telah melanggar Undang Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Ketenagakerjaan.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, perlakuan semena-mena pihak PT TKA terhadap pekerja sudah sering dilakukan perusahaan. Namun tidak ada yang berani melawan atau melaporkan kepada pihak-pihak terkait.

Pada 11 November 2020, pihak PT TKA kembali melakukan PHK kepada salah seorang pekerja dengan perlakukan yang sama dengan surat pemberhentian kerja nomor 010/Int/KKU-TKA/11/2020.

Korban PHK kali ini adalah buruh panen kepala sawit bernama Sutresno (51) alias Benjol. Tidak terima di PHK sepihak tanpa diberikan pesangon, Sutresno melaporkan musibah yang menimpa dirinya tersebut ke lembaga Serikat Pekerja Mandiri Masyarakat Pribumi (SPMMP), Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya. SPMMP pun bergerak cepat membantu korban PKH sepihak tanpa pesangon ini.

SPMMP berusaha menuntut keadilan untuk Sutresno dengan melakukan mediasi bersama pihak PT. TKA. Setelah beberapa kali melalukan mediasi belum ditemukan titik kesepakatan. 

Pada Senin (23/11/2020), lembaga SPMMP kembali melakukan mediasi dengan tujuan yang sama.

Pertemuan ini berlangsung di Kantor Devisi Bukit Sembilan PT TKA, Jorong Bukit Sembilan, Nagari Alahan Nan Tigo, Kecamatan Asam Jujuhan.

Dalam mediasi kali ini, pihak perusahaan menghadirkan Manager Divisi Kebun Koto Ubi (KKU) Bukit Sembilan PT TKA, Aprizoni, Sp. Humas DSSL, Rinaldi, Danru KKU, Danru KBS, M.Zen Mansyur Tj, Asisten Afdeling IV, M.A Sinaga, Mandor Panen, Widodo, Krani Panen. Tanjung dan Bhabinkamtibmas nagari setempat, Brigadir Diyance.

Sementara dari pihak SPMMP, hadir penasehat/pendamping Serikat Pekerja Mandiri Masyarakat Pribumi (SPMMP) Awalludin, Saparudin, Samsi, Ketua SPMMP, Ridwan, korban PHK Sutresno dan pihak terkait lainnya.

Di awal mediasi, Manager Divisi Kebun Koto Ubi (KKU) Bukit Sembilan PT TKA, Aprizoni, Sp menerangkan kronologi di PHK-nya Sutresno. 

Katanya, Sutresno adalah buruh panen sawit di PT TKA. Pada kegiatan panen 11 November 2020 lalu, Sutrisno telah melakukan pelanggaran yang menyebabkan meruginya pekerja sesama buruh panen serta perusahaan.

Hasil panen yang dilaporkan Sutresno berjumlah 42 Tandan Buah Segar (TBS). Namun setelah dicek, pihak perusahaan hanya menemukan 34 TBS. Jadi hilang 8 TBS. “Dengan dasar inilah pihak perusahaan memberhentikan Sutrisno dari pekerjaannya,” terangnya.

Aprizoni juga mengakui pihak perusahaan belum memberikan uang pesangon kepada Sutrisno, lantaran masih dalam proses kantor divisi induk PT. TKA.

“Kita sudah laporkan dan kita ajukan kepada pimpinan tertingi sehubungan dengan uang pesangon ini. Namun pimpinan tertinggi belum mengambil keputusan,” pungkasnya.

Menanggapi pernyataan tersebut, Penasehat/Pendamping Serikat Pekerja Mandiri Masyarakat Pribumi (SPMMP), Awalludin, Saparudin dan Samsi secara bergantian menjelaskan bahwa di dalam Pasal 161 ayat (1) UU Ketenagakerjaan sudah diatur syarat untuk melakukan PHK yakni, bahwa pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.

“Setelah beberapa kali kita melakukan mediasi, termasuk hari ini, Senin (23/11), berulang kali kami mempertanyakan, apakah pemutusan kerja sepihak dan tanpa pesangon kepada Sutrisno, sesuai dengan UU ketenagakerjaan?. Pihak perusahaan tidak bisa menjelaskan,” tegasnya.

Lanjut Awalludin, pengusaha dapat menjatuhkan sanksi kepada pekerja sebagaimana tertuang dalam peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja (PK) dan atau perjanjian kerja bersama (PKB). Umumnya, sanksi itu berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembinaan, skorsing atau bahkan PHK.

“Pihak perusahaan juga tidak bisa memperlihatkan PP, PK atau PKB yang dimaksud. PHK yang menimpa Sutrisno jelas melanggar UU Ketenagakerjaan Pasal 161 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, bahwa pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut,” tegasnya.

Mediasi tersebut berlangsung alot disertai emosi masing-masing pihak. Pihak PT TKA tetap bersikukuh pada keputusan PHK. “Kami tidak bisa mengubah keputusan PKH ini, karena sudah disampaikan ke pimpinan tertinggi perusahaan,” tegas Aprizoni.

Lembaga SPMMP juga menegaskan akan terus memperjuangkan nasib karyawan yang diperlalukan semena-mena oleh PT TKA. “Jika tidak rampung dengan cara mediasi ini, kami akan lanjutkan persoalan ini ke jenjang yang lebih tinggi,” tegas Awalludin.

Mediasi yang berlangsung selama dua jam itu diakhiri dengan kesepakatan akan diadakan pertemuan lanjutan.

(ron/rta)

Kami Hadir di Google News