Kriminalitas

Polresta Padang Gandeng BBPOM Tangani Kasus Penjualan Obat dan Aborsi

63
×

Polresta Padang Gandeng BBPOM Tangani Kasus Penjualan Obat dan Aborsi

Sebarkan artikel ini
interogasi para tersangka kasus perdagangan obat dan aborsi
Polisi menginterogasi para tersangka kasus perdagangan obat dan aborsi di Mapolresta Padang, Senin (15/2/2021). (ist)

MJNews.id – Terkait pengungkapan kasus aborsi, Polresta Padang akan berkoordinasi dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makan (BBPOM) untuk melakukan penyegelan terhadap apotek. Begitupun menggali adanya indikasi keterlibatan apotek lainnya yang ikut menjual obat untuk aborsi. 

“Kami berkoordinasi dengan BBPOM untuk melakukan penyegelan apotek, karena menyangkut izin usaha,” jelas Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir, Senin (15/2/2021).

Dikatakan Kapolres, tindakan aborsi, pembayaran dilakukan secara bervariasi tergantung usia kandungan. Paling mahal, tindakan aborsi dibayar seharga Rp5 juta.

“Kalau masih kecil dua sampai tiga minggu bisa dibayar Rp2 juta. Arahan tindakan aborsi diberikan pemilik apotek bagaimana melakukan, diarahkan melalui pesan WhatsApp,” tuturnya. 

Selain itu polisi juga menyelidiki adanya keterlibatan tenaga kesehatan dalam kasus tindakan aborsi di Kota Padang. Tindakan aborsi ini dilakukan pasangan yang hamil di luar nikah dengan mengkonsumsi obat-obatan tanpa resep dokter. 

Pengunaan obat tersebut kemudian mendapat arahan langsung dari pemilik apotek. Pemilik apotek kemudian memberikan petunjuk dan langka bagaimana cara mengugurkan kandungan. “Komunikasi melalui media WhatsApp. Nah pemilik apotek ini sedang kami dalami tentang keterlibatan adanya tenaga kesehatan,” kata Imran.

Menurutnya, pemilik apotek sangat memahami tentang bagaimana dan tata cara aborsi. Sehingga kuat dugaan adanya keterlibatan tenaga kesehatan di balik kasus ini. “Sementara kami dalami yang bersangkutan untuk mengungkap siapa lagi di belakang yang mengajarkan pemilik apotek untuk tindakan aborsi,” tegasnya. 

Sebelumnya, kasus ini terungkap di salah satu apotek di Jalan Ksatria, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kota Padang. Pemilik apotek yang merupakan pasangan suami-istri berinisial I (50) dan S (50) ditetapkan tersangka. 

Selain itu, empat tersangka lainnya yang merupakan pasangan remaja berstatus mahasiswa juga ikut diamankan. Pasangan remaja berinisial AHS (20), ND (20), FS (20) dan AS (25) diamankan di kosannya lantaran diketahui baru saja mengkonsumsi obat-obatan untuk melakukan tindakan aborsi.

(ap/eds) 

Kami Hadir di Google News