Kriminalitas

Delapan Penambang Emas Ilegal Diamankan Polres Sawahlunto

70
×

Delapan Penambang Emas Ilegal Diamankan Polres Sawahlunto

Sebarkan artikel ini
Penambang Emas Diamankan

MJNews.id – Kepolisian Resor (Polres) Sawahlunto mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam penambangan emas yang diduga ilegal. Para penambang tersebut diduga beraktivitas di aliran Batang Ombilin, Tapian Tanang, Dusun Siambalau, Desa Talawi Hilie, Kecamatan Talawi.

Kapolres Sawahlunto, AKBP Junaidi Nur mengatakan delapan orang tersebut diamankan pada 16 Februari 2021 lalu. Mereka berinisial I, RY, RA, BY, AF, I, BDS dan JA.

Pada saat itu, mereka dijumpai sedang melakukan aktivitas penambangan. “Seluruhnya merupakan warga Sawahlunto. Mereka diamankan berdasarkan tiga laporan polisi yang berbeda,” katanya saat jumpa pers di Mapolres Sawahlunto, Rabu (24/2/2021).

Junaidi melanjutkan, atas perbuatannya itu, mereka dibawa ke Mapolres Sawahlunto untuk diperiksa lebih lanjut.

Junaidi Nur menambahkan, hasil penggerebekan tersebut disita sejumlah barang bukti berupa empat unit ponton, empat set pompa air, tabung kompresor dan lainnya. “Mereka dijerat dengan pasal 158 Undang-undang nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral,” kata dia.

Kasatreskrim Iptu Ray Sinurat menambahkan, dugaan pidana terhadap 8 pelaku yakni setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5).

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar,” ujarnya.

(rfd)

Kami Hadir di Google News