KriminalitasRiau

Dua Mantan Pegawai Bank Plat Merah Ditahan Polda Riau

78
×

Dua Mantan Pegawai Bank Plat Merah Ditahan Polda Riau

Sebarkan artikel ini
ua Mantan Pegawai Bank Ditahan Polda Riau
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto didampingi Kasubdit II Ditreskrimsus, Kompol Teddy Hardian saat memperlihatkan barang-bukti dan tersangka di Mapolda setempat, Selasa 30 Maret 2021. (ist)

MJNews.id – Seorang pria dan wanita paruh baya yang juga mantan pegawai bank plat merah di Riau ditangkap aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau.

Keduanya ditangkap setelah dilaporkan oleh nasabahnya yang mengaku telah dirugikan sebanyak 1,39 milyar lebih. “Kita sudah tetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan perbankan. Mereka adalah NH (37) mantan teller dan AS (42) mantan Head Teller atau pemimpin seksi pelayanan bank tersebut,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto didampingi Kasubdit II Ditreskrimsus, Kompol Teddy Hardian, Selasa 30 Maret 2021.

Dijelaskan Kombes Pol Sunarto, keduanya ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/102/III/2021/SPKT/RIAU tertanggal 16 Maret 2021. “Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan korban Hothasari Nasution yang melakukan cetak buku tabungan sang ibu Rosmaniar. Ia terkejut saldo yang seharusnya berjumlah Rp1 miliar lebih hanya tersisa Rp9 juta-an,” ungkapnya.

Saat diperiksa, ternyata hal yang sama juga dialami dua nasabah lainnya padahal ketiganya tidak pernah melakukan transaksi apapun sejak bertahun-tahun belakangan.

“Dari penyidikan awal diketahui bahwa nasabah yang mengalami kerugian adalah Rosmaniar Rp1.215.303.076, Hothasari Nasution Rp133.050.000 dan Hasimah RP41.995.000,” jelas Sunarto.

Saat penangkapan, polisi juga menyita 135 lembar slip transaksi asli nasabah atas nama Rosmaniar, 84 lembar slip transaksi asli nasabah atas nama Hothasari Nasution dan 9 lembar slip transaksi asli nasabah atas nama Hasimah. Tak hanya itu disita juga jurnal aktivitas harian teller NH.

“Dari penyidikan yang dilakukan tersangka NH selaku teller menuliskan dan menirukan tanda tangan nasabah dalam Form Slip Penarikan sehingga dapat melakukan penarikan uang tunai dari rekening nasabah,” kata Sunarto.

Sementara itu, tersangka AS yang merupakan mantan Head Teller ditangkap karena keterlibatannya telah memfasilitasi tersangka NH dengan cara memberikan pasword dan user ID.

Dengan fasilitas yang diberikan AS, tersangka NH dapat dengan leluasa melakukan transaksi penarikan dari rekening nasabah.

Para tersangka dijerat dengan pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 7 Tahun 1998 tentang Perbankan anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Pegawai Bank dengan sengaja membuat ataupun menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen ataupun kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu Bank.

“Ancaman pidananya penjara sekurang- kurangnya lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar,” jelasnya.

Tak hanya itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 49 ayat (2) huruf b undang-undang tersebut. “Diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 tahun dan paling lama 8 delapan tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp5 milar dan paling banyak Rp100 miliar,” tambahnya.

Di tempat yang sama Kapolda Riau mengingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa pekerja bank memiliki potensi untuk melakukan kejahatan tindak pidana perbankan dan bisa melakukan pencurian dana dari rekening nasabah.

“Kepada masyarakat kita mengimbau agar selalu aktif melakukan pengecekan dana terkhusus pada rekening yang tidak bergerak atau rekening diam karena kejahatan bisa saja terjadi,” tutupnya.

(mat)

Kami Hadir di Google News