HukumPolriSumatera Barat

Penyidik Polda Sumbar Masih Lengkapi Berkas Kasus Penembakan di Solok Selatan

71
×

Penyidik Polda Sumbar Masih Lengkapi Berkas Kasus Penembakan di Solok Selatan

Sebarkan artikel ini

 

Satake Bayu Setianto
Kombes Pol Satake Bayu Setianto.

MJNews.id – Polda Sumbar belum mengembalikan kepada berkas kasus dugaan penembakan yang dengan tersangka Brigadir KS ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar.
Sebelumnya pihak Kejati memulangkan berkas kasus itu kepada polisi pada Selasa (2 Maret 2021) karena dinilai belum lengkap. “Sampai saat ini proses pemberkasan masih berjalan, dan penyidik juga tengah memintai keterangan ahli,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu, Selasa 30 Maret 2021.
Ia menyebutkan keterangan ahli yang diambil itu adalah ahli forensik, ahli balistik, serta ahli terkait standar operasional penembakan. Dalam melanjutkan proses kasusnya pihak kepolisian juga telah menggelar reka ulang kejadian di Kabupaten Solok Selatan.
Rekonstruksi dihadiri keluarga korban dan penasihat hukumnya serta Jaksa Penuntut Umum. “Kekurangan (berkas) sudah dilengkapi sesuai dengan petunjuk jaksa, sekarang tinggal mengambil keterangan ahli,” jelasnya.
Ia mengatakan secepatnya berkas kasus itu akan diserahkan lagi ke pihak Kejati Sumbar. Kejati memulangkan berkas kasus itu pada 2 Maret 2021 ke Polda Sumbar karena dinilai belum lengkap.
Menurut Asisten Pidana Umum Kejati Sumbar, Fadlul Azmi pihaknya saat ini menunggu penyidik melengkapi serta mengembalikan berkas. “Jadi kami sifatnya menunggu,” kata Fadlul Azmi diwawancarai di tempat terpisah.
Untuk menangani kasus tersebut ada Kejati Sumbar menunjuk dua aksa yaitu Rio Purnama, dan Heri Suroto. Pasal yang dikenakan terhadap tersangka di dalam berkas perkara adalah pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
(gsp/eds)

Kami Hadir di Google News