Kriminalitas

Miliki Sabu, Tiga Wanita Muda Ujung Labuah Agam Ditahan

69
×

Miliki Sabu, Tiga Wanita Muda Ujung Labuah Agam Ditahan

Sebarkan artikel ini
Tiga wanita muda diamankan di Mapolres Agam
Tiga wanita muda diamankan di Mapolres Agam terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Ujung Labuah Jorong V Sungai Jariang, Kenagarian Lubuk Basung, Minggu (23/8/2020). (Ist)

mjnews.id – Tiga wanita muda dibekuk polisi karena memiliki sejumlah paket sabu di Ujung Labuah, Jorong V Sungai Jariang, Kenagarian Lubuk Basung, Agam, Minggu (23/8) sekitar pukul 17.00 WIB.

Para tersangka yakni NL (32) warga Sungai Jariang, IM (28) warga Batam dan MN (23) Padang Pariaman. Dari tangan mereka, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Agam menyita dua paket sabu, pipet dan ponsel sebagai barang bukti.

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Awal Rama, Senin (24/8/2020) menjelaskan, penangkapan para pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas para tersangka.

Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan satu bong warna bening terpasang tiga pipet plastik warna bening dan satu korek api gas (mancis) terpasang 1 jarum di bawah tempat duduk (kursi tamu) di ruang tamu rumah tempat tinggal salah seorang pelaku. Di kediaman tersebut juga ditemukan dua paket sabu dibungkus plastik warna bening dan satu plastik warna bening di dalam lemari pakaian pelaku dan barang bukti lainnya. 

Kepada petugas tersangka NL mengakui yang pergi untuk membeli sabu kepada seorang laki laki bernama AN di Maninjau yakni IM atas suruhannya seharga Rp600 ribu. 

Uang itu dikumpulkan patungan. NL Rp150 ribu, ML Rp150 ribu dan VL Rp300 ribu. Sabu tersebut direncanakan akan dikonsumsi bersama. 

“Kini ketiga orang pelaku bersama barang bukti yang ditemukan pada penggeledahan dan penyitaan tersebut dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Agam guna diproses lebih lanjut,” katanya. 

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 9 tahun.

(irm)

Kami Hadir di Google News