Kriminalitas

Kurir Sabu dan Ekstasi Diringkus di Dharmasraya

76
×

Kurir Sabu dan Ekstasi Diringkus di Dharmasraya

Sebarkan artikel ini
Tersangka atas nama RS alias R
Tersangka atas nama RS alias R.

mjnews.id – Seorang pria pengangguran berinisial RS alias R (20) dibekuk polisi di Jorong Ranah Mulya, Kenagarian Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Dharmasraya, Rabu (21/10/2020) sekira pukul 21.00 WIB karena kedapatan membawa sabu.

Dari tangan warga Kelurahan Paninjau, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi itu, petugas Satuan Narkoba Polres Dharmasraya menyita sekitar 25 gram sabu yang disimpan dalam kantong kresek warna hitam.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, Kamis (22/10) mengatakan, pihaknya juga menyita tiga butir pil ekstasi yang dibungkus dengan plastik klip bening, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa plat nomor dan satu unit handphone milik pelaku. “Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi narkotika yang meresahkan masyarakat,” terangnya.

Dijelaskan, berdasarkan laporan masyarakat, pihaknya melakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka. Saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti.

“Tersanngka diduga sebagai kurir. Penangkapan dan pengeledahan disaksikan Kepala Jorong setempat, Iszal Riyanto dan salah seorang warga bernama Z. Donny Ramu’is,” terangnya.

Kapolres memaparkan, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti untuk sementara diamankan di Mapolres Dharmasraya dan akan menjalani pemeriksaan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang sudah meresahkan warga itu.

“Jika terbukti pelaku akan dijerat dengan pasal 112, 113, dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun,” katanya.

Ia mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi tentang peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang lainnya agar melapor ke pihak berwajib.

“Narkotika adalah musuh bersama dan harus diperangi secara bersama- sama pula. Mulai dari lingkungan masing-masing, keluarga, sampai ke lingkungan yang lebih luas. Menyimpan, memakai, mengedarkan narkotika adalah perbuatan melanggar hukum serta dapat merusak kesehatan dan masa depan para generasi muda,” pungkasnya.

(rta)

Kami Hadir di Google News