HukumKesehatan

Puluhan Pelanggar Prokes Ditindak Tim Satgas Covid-19 Pariaman

74
×

Puluhan Pelanggar Prokes Ditindak Tim Satgas Covid-19 Pariaman

Sebarkan artikel ini
tccRmNNxvaKVmLaxkmnY3DFJuwe ygNnLLNoNPLnmRb ajnkWKvLXVqX6TtvxwXgU4KW74limSYFYb78yOHYJeT2OebI52rJf10rSfIB0A9iC6k6ZaYPjg6DbyFZZdTN42sFhyojfUZpDAFaUEnikTZCY4E5xNjGFeSUk8jnewliJQpkDxa2cOvIhH9m4noGzHgghP4 xovTiCM2jNncuTnqn4sYpd9TEgMZ6pVhpCxUEdr74Bc be7sdA4f0mRW9cbRzjhe K98i7pW2tizDbAubDUaYMjI2WagrOkA2Ht22fIilsrl9MENRd JZn84VobfDg6PO7lZKwHThRbphP5ATR8ASepQ7YqaL T3OR2T3OklY8bc2jXDf jQFgB23mRf76 hexbTKR0xlBEtQ1TenU2vKRG8P3hHSJZg6xA2s7aG4l983n6rwVNRkwmDBtIfjgs3qDcky1O9N46xWMM 35oNUDy 4ewDc8GJjAVXqb7fBPH5zGjeC0F3POR2DPEbHVMFVcWbvu8 JOTrsDxVfzK5jGjIZdmia6RKZcBnskoRCD4Rvq5aoafeUrzNwE0mN
Tim Satuan Gugus Tugas Covid-19 sedang bertugas di Depan Balaikota Pariaman. (humas)

MJNews.id – Puluhan pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Kota Pariaman diberikan tindakan sanksi oleh Tim Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 di Depan Balaikota Pariaman dan beberapa cafe yang ada di Kota Pariaman, Sabtu 1 Mei 2021.

“Hari ini kita melakukan tindakan pemberian sanksi kepada masyarakat yang melanggar prokes Covid-19, setelah Tim Satgas 3 (tiga) hari sebelumnya melakukan sosialisasi dengan membagikan masker pada tempat keramaian. Apabila dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19, ditemukan adanya upaya penolakan atau tidak patuh, maka dilakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggar,“ ungkap Sekretaris Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman, Murfida.

Tak hanya pengendara ranmor saja, namun tim lainnya juga melakukan razia ke cafe-cafe dan rumah makan yang ditengarai menjadi tempat berkumpulnya orang yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan. Adapun sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar prokes adalah administrasi denda atau sanksi kerja sosial. Bagi pelaku usaha diberikan teguran pertama dan apabila telah melakukan pelanggaran lebih dua kali, maka kemungkinan usaha tersebut bisa ditutup.

“Sanksi kurungan pun bisa kita lakukan apabila sudah lebih tiga kali melanggar. Malam ini semua pelanggar dikenakan sanksi kebersihan. Mereka membersihkan area razia dengan menggunakan rompi yang bertuliskan pelanggaran prokes Covid-19,“ tambahnya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Pariaman telah mengeluarkan aturan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Pariaman. Aturan tersebut tertuang pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis Perda Nomor 6 Tahun 2020. Penindakan sanksi bagi pelanggar prokes akan melibatknya gabungan Tim Satgas Covid-19 mulai dari Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman, BPBD, Dinas kesehatan, TNI dan Polri.

Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Hal ini bertujuan untuk menghambat perkembangan Covid-19 di Kota Pariaman.

Alhamdulillah, saat ini Kota Pariaman telah kembali berasa pada zona kuning setelah sebelumnya sempat berada di zona orange.

(hms/aa)

Kami Hadir di Google News