BeritaHukumLampungWay Kanan

Penanganan Kasus Pengeroyokan Lamban, Praktisi Hukum Ini Kecewa dengan Kinerja Polres Way Kanan

60
×

Penanganan Kasus Pengeroyokan Lamban, Praktisi Hukum Ini Kecewa dengan Kinerja Polres Way Kanan

Sebarkan artikel ini
Praktisi Hukum Lampung, Ginda Ansory Wayka, SH. MH
Praktisi Hukum Lampung, Ginda Ansory Wayka, SH. MH

Mjnews.id – Praktisi Hukum ini sedikit kaget atas pemberitaan bahwa penanganan kasus pengeroyokan Ketua SMSI Way Kanan oleh sekelompok orang di Markas PMI belum juga ada penetapan tersangka oleh Polres Way Kanan, padahal sudah lebih dari 4 bulan.

Kasus bermula dari pengeroyokan oleh sekelompok orang dari Posko Gaola dan SP 3 terhadap Ketua SMSI Way Kanan, Yoni Aliestiadi pada tanggal 24 Oktober 2023 yang terjadi di Markas PMI Way Kanan. Pada hari itu juga Yoni melaporkan kejadian ini ke Polres Way Kanan.

Kasus ini telah berjalan 4 bulan lebih, namun sampai saat ini belum juga ditetapkan tersangka oleh Polres Way Kanan, sehingga korban melakukan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda Lampung, berharap kasus segera ditangani secara profesional sehingga bisa ditangkap pelakunya.

Praktisi Hukum Lampung, Ginda Ansory Wayka, SH. MH menanggapi kasus kejadian ini dengan sedikit bingung dan kecewa atas lambannya kinerja Polres Way Kanan menetapkan tersangka atas pengeroyokan Ketua SMSI Way Kanan tersebut.

“Kasus ini terang benderang peristiwanya dan mudah pembuktiannya, seharusnya kasus ini tidak lamban, harus cepat,” tegas Ginda, Rabu 20 Maret 2024.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa kasus ini terang benderang karena ada laporan, ada korban, ada barang bukti barang yang dijadikan untuk mengeroyok, ada saksi, ada hasil visum, ada video dan ada rekaman suara yang mengambarkan suasana di ruang saat itu.

“Apa setan yang menimpuk Ketua SMSI Way Kanan dan merusak ruang kerjanya? Bukan kan?” katanya dengan nada bertanya sambil tersenyum

“Kita dukung Polda Lampung untuk menuntaskan kasus ini agar segera ditetapkan tersangka , jangan berlarut-larut penanganan kasus 170 KHUAP Ketua SMSI Way Kanan, secepatnya,” tambah Ginda.

Semua orang di mata hukum sama, tidak ada yang istimewa. Dia berbuat salah dihukum, jangan sampai Kinerja Kepolisian yang baik saat ini dipertanyakan,” pungkasnya.

Kasus ini berawal pemberitaan yang menyebutkan ada yang pungli berkedok rumah makan di jalan lintas tengah Sumatera, pihak yang diberitakan tidak terima.

Dengan gaya preman, puluhan massa dengan kendaraan roda 4 dan roda 2 menyerbu Markas PMI Way Kanan di waktu jam kerja di komplek perkantoran Pemda.

Tentunya, gaya premanisme dan kasus pungli ini merupakan atensi dari Kapolri agar segera diberantas, tapi kasus pengeroyokan Ketua SMSI terkait pemberitaan adanya pungli.

(*)

Kami Hadir di Google News