BeritaHukum

Tanggapi Putusan Perkara Perdata Konsumen versus Toyota, Inosentius: Seharusnya Hakim Terapkan Pembuktian Terbalik

148
×

Tanggapi Putusan Perkara Perdata Konsumen versus Toyota, Inosentius: Seharusnya Hakim Terapkan Pembuktian Terbalik

Sebarkan artikel ini
Pakar Hukum Perlindungan Konsumen dari Universitas Indonesia, Inosentius Samsul
Pakar Hukum Perlindungan Konsumen dari Universitas Indonesia, Inosentius Samsul. (f/ist)

Mjnews.id – Pakar Hukum Perlindungan Konsumen dari Universitas Indonesia, Inosentius Samsul menegaskan bahwa pembuktian terbalik merupakan salah satu kekhususan dari sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.

Hal tersebut ditegaskan Inosentius menanggapi putusan perkara perdata nomor 491/Pdt.G/2023/PN JKT. SEl.

Perkara ini merupakan sengketa antara Pelanggan Toyota bernama Elnard Peter dengan PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT. Toyota Astra Motor dan PT. Astra Internasional di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis 7 Maret 2024.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hakim pun mengesampingkan beban pembuktian kepada pelaku usaha. Padahal hal ini telah diatur pasal 28 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

“Pasal 28 terkait dengan gugatan perdata dimana beban pembuktian untuk menyatakan apakah benar dan salah atau soal unsur kesalahan itu dibebankan kepada pelaku usaha,” tegasnya.

Sejatinya kata Inosentius, pasal tersebut wajib diterapkan di pengadilan ketika konsumen mencari keadilan.

“Sebab kalau tidak diterapkan sistem pembuktian seperti itu, maka sudah dipastikan konsumen akan kesulitan membuktikan kesalahan dari pihak pelaku usaha,” tegasnya.

Apalagi, kata Inosentius, konsumen memiliki keterbatasan informasi berkaitan dengan spesifikasi ataupun karakter dari suatu produk maka itu beban pembuktian dialihkan kepada pelaku usaha itu sendiri.

Kami Hadir di Google News