Kemenkumham

26 Narapidana Rutan Kelas IIB Muara Labuh Terima Remisi Idul Fitri

98
×

26 Narapidana Rutan Kelas IIB Muara Labuh Terima Remisi Idul Fitri

Sebarkan artikel ini
Narapidana Rutan Kelas IIB Muara Labuh Terima Remisi
Para warga binaan Pemasyarakatan Rutan Muara Labuh melihat remisi yang mereka terima saat Hari Raya Idul Fitri 1442 H. (edi maries saputra)

Solsel, MJNews.id – Sebanyak 26 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Muara Labuh menerima Remisi Khusus (RK) di Hari Raya keagamaan Islam Tahun 2021.

Kepala Rutan Kelas IIB Muara Labuh, Sarwono menjelaskan, pemberian remisi khusus pada hari raya keagamaan Islam ini sesuai dengan pasal 1 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, yaitu tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). 

Remisi adalah pengurangan masa menjalani hukuman pidanan yang diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam perundang-undangan tersebut,” kata Sarwono. 

Remisi itu sendiri diberikan Menteri Hukum dan HAM RI setelah mendapatkan pertimbangan dari Direktur Jendral Pemasyarakatan. Pemberian remisi ini dilakukan secara simbolis oleh Kepala Rutan Muara Labuh Sarwono di aula Rutan setelah melaksanakan Shalat Idul Fitri 1442 H. 

Kegiatan ini diawali dengan pembacaan sambutan Menteri Hukum dan HAM tentang pemberian remisi. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan surat keputusan (SK) oleh perwakilan Staf Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Muara Labuh. Berdasarkan SK yang dibacakan terdapat sebanyak 26 narapidana dari 62 orang total narapidana Rutan Muara Labuh yang mendapatkan remisi khusus hari raya keagamaan Islam tersebut. 

Remisi yang didapatkan oleh narapidana tersebut mulai dari 15 hari sampai 1 bulan 15 hari pengurangan masa tahanan. Dengan diberikannya remisi khusus hari raya keagamaan Islam tersebut dapat mengurangi lama hukuman yang didapatkan oleh narapidana. Tampak dari raut wajah warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi tersebut mereka merasa senang dengan adanya pemberian remisi khusus hari raya keagamaan Islam 2021 ini.

Sarwono juga menjelaskan, untuk mewujudkan rasa aman di Rutan Muara Labuh, pasca kaburnya 8 narapidana, sebanyak 10 orang WBP dipindahkan ke dua lokasi. “Kita juga sudah pindahkan sebanyak 10 WBP Rutan Muara Labuh ke dua lokasi, pertama ke Lapas Khusus Narkoba di Sawahlunto dan ke Lapas Padang,” katanya.

Sebanyak lima narapidana narkoba sudah dipindahkan ke Lapas Khusus Narkoba Sawahlunto. Sedangkan lima orang lagi yang hukuman di atas enam tahun dipindahkan ke Lapas Padang,” pungkas Sarwono.

(afa) 

Kami Hadir di Google News