BeritaJawa TengahKriminalitasPurworejo

Waspadalah! Begini Modus Penipuan Bisnis Properti Seorang Pengembang di Purworejo

250
×

Waspadalah! Begini Modus Penipuan Bisnis Properti Seorang Pengembang di Purworejo

Sebarkan artikel ini
Polres Purworejo gelar konferensi pers terkait kasus penipuan bisnis properti.
Polres Purworejo gelar konferensi pers terkait kasus penipuan bisnis properti. (f/humas)

Setelah pembayaran lunas, para korban pun masih harus menunggu pembangunan unit rumah yang dibelinya sampai jadi. Pengembang juga menjanjikan sertifikat rumah akan diberikan saat serah terima unit rumah.

“Tersangka AY menjual unit rumah kepada korban dan sudah dibayar lunas, namun hingga waktu yang dijanjikan, sertifikat rumah tersebut belum diserahkan,” terang Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo, dalam konferensi pers di Mapolres.

Usut punya usut sertifikat tersebut ternyata dijaminkan oleh tersangka AY ke sebuah BPR di Wonosobo tanpa sepengetahuan dan seijin para korban.

AKBP Eko Sunaryo menambahkan, hingga waktu yang ditentukan, akibat perbuatan tersangka AY, ke-4 korban harus menelan kerugian sekitar Rp830 juta.

Guna proses penyidikan petugas menyita barang bukti berupa dokumen jual beli rumah dari para korban berinisial P, T, KT dan JM. Dan tersangka AY dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

(*)

Kami Hadir di Google News