BeritaLampungWay Kanan

Dugaan Penipuan Pembuatan Sertifikat Tanah Program PTSL di Pasar Banjir, Inspektorat Way Kanan Beri Waktu Sebulan

132
×

Dugaan Penipuan Pembuatan Sertifikat Tanah Program PTSL di Pasar Banjir, Inspektorat Way Kanan Beri Waktu Sebulan

Sebarkan artikel ini
Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Way Kanan, Lampung
Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Way Kanan, Lampung. (f/ist)

Mjnews.id – Dugaan penipuan berkedok pembuatan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan oknum Kepala Lingkungan V Kelurahan Pasar Banjit.

Untuk itu, Inspektorat Kabupaten Way Kanan, Lampung, memberikan waktu kurang lebih satu bulan untuk menjadikan sertifikat tersebut menjadi nyata.

Sekretaris Inspektorat Waykanan, Bakaruddin mengatakan, proses pemeriksaan sudah selesai, dan rekomendasi Bupati Way Kanan mewajibkan Oknum Kepala Lingkungan V Pasar Banjit, MR harus segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Salah satunya kalau di LHP (Laporan Hasil Pengawasan)-nya, MR harus menjadikan sertifikat itu, limitnya kurang lebih satu bulan. Namun jika para korbanya atau warga yang dimintain uang mau dikembalikan duit mereka, ya segera selesaikan. Tapi kalau warga tidak mau ya silahkan pelapor jika ingin membawa ini ke penagak hukum,” kata dia, di ruang kerjanya, Selasa 27 Februari 2024.

Inspektorat, kata Bakaruddin, sudah melayangkan pemanggilan terakhir untuk MR, untuk menjelaskan prihal tersebut.

“Suratnya sudah kita layangkan, besok yang bersangkutan harus ke sini (Inspektorat, Redaksi) untuk kami jelaskan masalah LHP ini. Kalau dalam pemeriksaan kami, memang tidak ada unsur punglinya, tapi kalau di penegak hukum, ini masuk dalam pidana umum,” ujarnya.

Menurutnya, pidana umum karena ada orang yang dirugikan tapi program itu sebenarnya tidak ada, pada tahun 2021 di Kelurahan Pasar Banjit.

“Tentunya kalau di Penegak Hukum akan ada pengembangannya sendiri, siapa saja yang terkait permasalahan ini. Setelah masuk ke penegak hukum, tentunya kami dari Inspektorat akan dimintai keterangan. Kami siap untuk itu,” kata Bakaruddin.

Dari penelusuran beberapa media, dari keterangan beberapa korban PTSL tersebut mengaku bahwa MR memaksa korban untuk menerima pengembalian berkas pembuatan PTSL dan dana yang jumlahnya jauh dari pembayaran yang diminta MR.

“Misalnya, saya waktu itu baru bayar Rp1.300,000 ribu ke Pak Kaling (Kepala Lingkungan, Redaksi), hanya akan dikembalikan Rp300 ribu, dan berkas pembuatan PTSL dikembalikan ke kami. Ini kan sudah ga bener. Kalau saat MR itu datang ke rumah warga tapi suaminya tidak ada, maka uang itu dikasih ke Istrinya,” kata salah satu korban yang enggan disebut namanya.

(*)

Kami Hadir di Google News