Sumatera Barat

Risnawanto Pimpin Rapat Pembahasan Usulan Penataan Ruang Pasbar

115
×

Risnawanto Pimpin Rapat Pembahasan Usulan Penataan Ruang Pasbar

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Risnawanto selaku penanggungjawab Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kabupaten Pasaman Barat, memimpin rapat pembahasan pada Rabu (22/2/2023) di Rumah Makan Bernama Jambak, Kecamatan Luhak Nan Duo
Wakil Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Risnawanto selaku penanggungjawab Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kabupaten Pasaman Barat, memimpin rapat pembahasan pada Rabu (22/2/2023) di Rumah Makan Bernama Jambak, Kecamatan Luhak Nan Duo. (f/kominfo)

Pasbar, Mjnews.id – Wakil Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Risnawanto selaku penanggungjawab Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kabupaten Pasaman Barat, memimpin rapat pembahasan pada Rabu (22/2/2023) di Rumah Makan Bernama Jambak, Kecamatan Luhak Nan Duo.

Pada kesempatan itu, Wabup Risnawanto menyatakan masa kerja FPRD berlaku sejak diterbitkannya SK oleh Bupati Pasbar, yang bertugas untuk membantu pemerintah daerah dalam memberikan usulan terkait penyelenggaraan penataan ruang.

“Hari ini ada beberapa pembahasan mengenai masalah yang perlu dipertajam, sehingga hal tata ruang di Pasbar dapat dilaksanakan dan diselesaikan di forum yang sudah di-SK-kan bupati ini. Terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi kunci utama dan perlu direvisi serta disegerakan. Sehingga ke depan, apa yang kita lakukan ini menjadi penentu bagi anak cucu kita,” ucapnya.

Ia menambahkan, FPRD memiliki tugas dan tanggungjawab yang berat menyangkut kelangsungan hidup masyarakat Pasbar. Ia berharap, rapat yang dilakukan untuk membahas tata ruang ini dapat terencana dan terkonsep dengan baik.

“Di usia ke-19 tahun, Pasbar terus memperlihatkan perkembangan dan pertumbuhan perekonomian, kawasan pemukiman, serta aktifnya pelaku usaha yang ingin berinvestasi dan lainnya, perlu kita diakomodir. Sebab, tata ruang sebanyak 11 kecamatan dan 90 nagari ini menyangkut hidup masyarakat Pasbar,” jelas Risnawanto.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Pasbar, Jon Edwar menjelaskan fungsi FPRD diantaranya ialah untuk melayani pelaku usaha di Kabupaten Pasaman Barat dan pelayanan perizinan terkait perusahaan di Pasbar. Ia berharap, semua anggota forum dapat proaktif dalam bertugas dan fungsinya masing-masing.

“Ada beberapa hal yang akan kita bahas bersama pada rapat hari ini, diantaranya revisi RTRW yang harus disegerakan, pembentukan pengawasan lapangan, pengendalian OSS, penentuan titik lokasi bangunan kantor, mengkaji pendekatan pelaku usaha pada aturan yang ada, dan sebagainya,” tangkasnya.

(wal)

Kami Hadir di Google News