KriminalitasSumatera Barat

Tiga Tersangka Pengedar dan Pemakai Sabu Diringkus di Tanah Datar

80
×

Tiga Tersangka Pengedar dan Pemakai Sabu Diringkus di Tanah Datar

Sebarkan artikel ini
ilustrasi diborgol

MJNews.id – Tiga tersangka narkoba diringkus polisi di sejumlah lokasi di Tanah Datar. Lima paket sabu, ponsel dan sepeda motor disita sebagai barang bukti.

Kasat Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Yaddi Purnama, Senin (8/2/2021), mengatakan penangkapan dua tersangka pertama dilakukan di pinggir jalan di Jorong Rambatan, Nagari Rambatan. Saat itu pelaku WDP sedang mengendarai sepeda motor. Petugas pun memberhentikan dan melakukan penggeledahan badan disaksikan oleh wali jorong. Hasilnya, petugas pun menemukan satu paket narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok yang berada di sekitar pelaku, dan dua paket sabu di dalam jok motor.

“Berdasarkan keterangan dari terduga pelaku WDP, bahwasanya narkotika jenis sabu tersebut ia dapatkan dengan cara membeli dari terduga pelaku Y,” katanya.

Dari pengakuan tersebut, petugas langsung menyelidiki keberadaan Y dan mendapatinya sedang berada di rumah temannya di Jorong Koto Kaciak, Nagari Padang Magek. Sementara pelaku M diamankan di kediaman orangtuanya di Jorong Guguak Baruah, Nagari Padang Magek.

Dari tangan pelaku, petugas mendapati barang bukti dua paket sabu. Barang bukti dari pelaku M ditemukan dalam saku kemeja yang tergantung di dalam kamarnya. “Dari ketiganya, petugas mengamankan barang bukti lima paket sabu, sejumlah uang tunai, handphone, dan sepeda motor,” tuturnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Datar guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2), jo pasal 112 ayat (2), jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun dan minimal 6 tahun.

(*/zbk)

Kami Hadir di Google News